WahanaNews.co | Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud) resmi membuka pendaftaran Akun Siswa Kartu Indonesia
Pintar (KIP) Kuliah 2021.
Pendaftaran
Akun Siswa KIP Kuliah telah dibuka pada 8 Februari 2021 hingga 31 Oktober 2021.
Baca Juga:
Universitas Tadulako Palu Minta Pemerintah Tambah Kuota KIP Kuliah
Setelah
siswa mendaftar akun, maka dilanjutkan dengan mendaftar KIP Kuliah sesuai
dengan jalur masuk Perguruan Tinggi, baik itu melalui SNMPTN, SNMPN, SBMPTN
atau jalur mandiri.
Melansir
Pedoman KIP Kuliah 2021, pada tahun 2020, telah disalurkan bantuan KIP Kuliah
untuk 200 ribu mahasiswa baru penerima.
Pada
tahun 2021 akan kembali disalurkan 200 ribu KIP Kuliah bagi mahasiswa baru
penerima, selain terus menjamin penyaluran KIP Kuliah on going dan Bidikmisi on
going sampai masa studi selesai.
Baca Juga:
Pendaftaran KIP-Kuliah untuk Jalur Mandiri Resmi Dibuka, Simak Infonya!
KIP
Kuliah akan menjamin keberlangsungan kuliah dengan memberikan pembebasan biaya
kuliah di perguruan tinggi dan bantuan biaya hidup bulanan bagi mahasiswa yang
memenuhi persyaratan ekonomi dan akademik.
Keunggulan
KIP Kuliah
Ada
sejumlah keuntungan bagi mahasiswa bila mendapatkan bantuan pendanaan melalui
KIP Kuliah, yakni:
1.
Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi seperti Ujian Tulis
Berbasis Komputer (UTBK) serta seleksi lain yang diusulkan oleh masing-masing
panitia dan perguruan tinggi bagi siswa yang terdaftar di Data Terpadu
Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
2.
Pembebasan biaya kuliah/pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan
tinggi.
3.
Bantuan biaya hidup, mulai tahun akademik 2021/2022 biaya hidup ditetapkan oleh
Puslapdik berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal dari masing-masing
wilayah Perguruan Tinggi.
Jangka
Waktu Pemberian KIP Kuliah
Program Regular:
- Sarjana maksimal 8 (delapan) semester
- Diploma Empat maksimal 8 (delapan) semester
- Diploma Tiga maksimal 6 (enam) semester
- Diploma Dua maksimal 4 (empat) semester
Program Profesi:
- Dokter maksimal 4 (empat) semester
- Dokter Gigi maksimal 4 (empat) semester
- Dokter Hewan maksimal 4 (empat) semester
- Ners maksimal 2 (dua) semester
- Apoteker maksimal 2 (dua) semester
- Guru maksimal 2 (dua) semester.
Syarat Umum
Pendaftar KIP Kuliah
1.
Penerima KIP Kuliah adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun
berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
2.
Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang
didukung bukti dokumen yang sah.
3.
Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan
Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah
terakreditasi.
Syarat
Khusus Penerima KIP Kuliah
KIP
Kuliah diperuntukkan bagi mahasiswa yang diterima di Perguruan Tinggi,
termasuk penyandang disabilitas, dengan prioritas sasaran mahasiswa pemegang KIP, mahasiswa
dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus,
mahasiswa afirmasi (Papua dan Papua Barat serta 3T dan TKI) serta mahasiswa
terkena bencana, konflik sosial atau kondisi khusus.
Keterbatasan
ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan:
1.
Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia
Pintar (KIP) atau
2.
Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau
3.
Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau
4.
Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan atau
5.
Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori
4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Tahapan
Pendaftaran KIP Kuliah
Tata
cara pendaftaran KIP Kuliah untuk seluruh jalur masuk (SNMPTN, SBMPTN, SNMPN,
SBMPN dan Mandiri) dilakukan secara online
melalui laman KIP Kuliah, yaitu kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Pendaftaran
juga dapat dilakukan secara mobile
dengan terlebih dahulu mengunduh dan melakukan instalasi KIP Kuliah mobile apps berbasis android di Play Store.
Penerima
KIP Kuliah selanjutnya ditetapkan oleh Puslapdik atas usulan Perguruan Tinggi setelah
mahasiswa melakukan registrasi di Perguruan Tinggi.
Berikut
tahapan pendaftaran KIP Kuliah:
1.
Siswa melakukan Pendaftaran Akun secara mandiri di SIM KIP Kuliah melalui laman
kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau
melalui KIP Kuliah mobile apps
berbasis android.
2. Pada
saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang aktif.
3.
Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta
kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.
4. Jika
proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor
Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.
5.
Siswa masuk ke dalam SIM KIP Kuliah dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan
Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses
seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/ SBMPTN/ SNMPN/ SBMPN/ Mandiri).
6.
Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau SIM KIP Kuliah sesuai
jalur seleksi yang dipilih pada seleksi nasional atau pada seleksi masuk di
perguruan tinggi.
7. Bagi
calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi,
dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan
sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah. [dhn]