WAHANANEWS.CO - Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah menjadi penyelamat bagi banyak mahasiswa dari keluarga kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan tinggi, namun tak sedikit yang kehilangan haknya karena lalai memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Kamis (6/11/2025) — Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa melanjutkan pendidikan hingga jenjang perguruan tinggi.
Baca Juga:
Perlu Penyesuaian Sebaran KIP Kuliah Bagi Mahasiswa Kurang Mampu Daerah 3T
Namun, tak semua penerima bisa mempertahankan bantuan ini hingga lulus karena terdapat sejumlah aturan yang bisa menyebabkan pembatalan status penerima.
Dasar hukum mengenai pembatalan KIP Kuliah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) PIP Pendidikan Tinggi Nomor 10 Tahun 2022 bagian huruf G tentang Pembatalan Penerima PIP Pendidikan Tinggi.
Perguruan tinggi dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) diwajibkan melakukan evaluasi rutin terhadap mahasiswa penerima bantuan setiap semester untuk memastikan mereka masih memenuhi syarat akademik dan ekonomi sebagai penerima.
Baca Juga:
23.477 Siswa Jawa Timur Lolos SNBP 2024 ke Perguruan Tinggi Negeri
Evaluasi ini menjadi langkah penting agar bantuan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh penerima yang sudah tidak lagi memenuhi kriteria, baik dari sisi prestasi maupun ekonomi keluarga.
Masih mengacu pada Persesjen tersebut, terdapat sembilan kondisi yang menyebabkan mahasiswa dibatalkan sebagai penerima bantuan KIP Kuliah, yakni meninggal dunia, putus kuliah atau tidak melanjutkan pendidikan, pindah ke perguruan tinggi lain, melaksanakan cuti akademik selain karena sakit, atau cuti akademik karena sakit melebihi dua semester, menolak menerima bantuan PIP Pendidikan Tinggi, dipidana penjara dengan putusan berkekuatan hukum tetap, terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tidak memenuhi persyaratan prestasi akademik minimum, serta tidak lagi memenuhi persyaratan ekonomi sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi.
Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab besar dalam menilai kemampuan akademik dan ekonomi mahasiswa penerima secara berkala.