WhanaNews.co, Jakarta – Daftar Pemilih Tetap (DPT) merupakan daftar pemilih yang dianggap telah memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilihnya pada pemilihan umum (pemilu).
Pemilih harus memastikan namanya terdaftar pada DPT Pemilu 2024 agar hak pilihnya bisa digunakan pada Februari mendatang.
Baca Juga:
Bawaslu Penajam Paser Utara Gelar Patroli Masa Tenang Cegah Kecurangan Pilkada 2024
Pengecekan DPT sendiri cukup mudah karena bisa dilakukan secara online dari gawai Anda.
DPT sendiri ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan data kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Dikarenakan pemilu akan menentukan siapa pemimpin tanah air selama 5 tahun mendatang, maka masyarakat harus memastikan hak pilihnya dapat digunakan.
Baca Juga:
Bawaslu Penajam Paser Utara Perkuat Pengawasan Pilkada dengan 293 Petugas PTPS
Maka dari itu, KPU mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk segera mengecek NIK masing-masing apakah sudah terdata sebagai pemilih tetap atau tidak.
Masyarakat yang statusnya sudah terdata di KPU bisa menggunakan hak pilihnya di pemilu 2024, sedangkan yang datanya belum terdaftar bisa segera melapor ke kantor KPU terdekat.
Berikut cara mengecek apakah kita terdaftar dalam DPT Pemilu 2024 secara online: