10. OJK akan memproses permohonan iDeb dalam waktu satu hari kerja melalui email yang Anda daftarkan.
Cara offline
Baca Juga:
Ribuan KPR BTN Diduga Bermasalah, BPKN: Konsumen Jangan Sampai Jadi Korban
1. Pemohon datang langsung ke kantor OJK.
2. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai jenis permohonan:
• Untuk perseorangan: fotokopi KTP (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA), dan surat kuasa jika diperlukan.
Baca Juga:
OJK Murka! Indosaku Didenda Rp875 Juta Usai Debt Collector Teror Debitur
• Untuk yang telah meninggal: fotokopi KTP/Paspor, dokumen asli surat keterangan kematian, dan dokumen yang membuktikan hubungan kekeluargaan/ahli waris.
• Untuk badan usaha: fotokopi identitas badan usaha (NPWP, akta pendirian, perubahan anggaran dasar terakhir), identitas pengurus, dan surat kuasa jika diperlukan.
3. OJK akan melakukan pengecekan sesuai dengan formulir dan dokumen pendukung yang diserahkan.