"Banyak mahasiswa yang ngeluh kepada kita karena itu dianggap biasa dan normal. Sebetulnya katakanlah mengganggu psikologisnya dan juga mengganggu kondisi belajarnya. Tidak saja dosen, tapi antarmahasiswa, senior," tuturnya.
Lebih lanjut, Taufan mengatakan kekerasan seksual di lingkungan kampus kerap terjadi saat perpeloncoan.
Baca Juga:
Komnas HAM sebut Panglima TNI Pusing Anggota Terlibat Kekerasan di Papua
Dia tak menampik bahwa kampus tidak steril dari kekerasan seksual sehingga perlu ada koreksi.
"Dalam perpeloncoan sering terjadi, kita nggak usah nutup-nutupi bahwa kampus bukan hal yang steril dari kesalahan. Saya orang kampus 34 tahun, saya merasa kampus harus berani mengkoreksi dirinya bahwa ada banyak kekeliruan yang harus kita benahi sebagai lembaga pendidikan bagi generasi kita ke depan," imbuhnya.
Seperti diketahui, Permendikbud PPKS menuai pro dan kontra. Pasal yang menjadi kontroversi ada dalam Pasal 3 yang menjelaskan soal kekerasan seksual.
Baca Juga:
Sebut “Sambo Bos Mafia”, Ketua Komnas HAM Siap Tanggung Jawab
Pasal ini dianggap berpedoman pada konsep 'consent' atau persetujuan korban. Bagian 'consent' ini dianggap melegalkan zina.
Salah satu pihak yang keberatan adalah PKS. Ketua PKS Mardani Ali Sera, melalui akun twitternya, menuding aturan itu melegalkan kebebasan seks di kampus.
"Itu jelas sekali berisi "pelegalan" kebebasan sex. Kita anti kekerasan seks namun tidak mentolelir kebebasan sex #CabutPermendikbudristekNo30 Permendikbudristek ini berpotensi merusak norma kesusilaan," kata Mardani, Rabu (10/11). [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.