Sementara itu, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro, menjelaskan bahwa penerima beasiswa LPDP tidak diwajibkan pulang ke Indonesia apabila mendapatkan izin khusus dan tidak terikat ikatan dinas.
Ia mencontohkan alumni yang bekerja di lembaga internasional seperti PBB, IMF, atau IDF mewakili Indonesia.
Baca Juga:
Fenomena Langka: Badai Matahari Dahsyat Hantam Bumi, Indonesia Waspada
Menurut aturan LPDP, alumni juga dapat mengajukan izin untuk tidak pulang ke tanah air jika mengikuti magang di lembaga internasional dengan durasi maksimal dua tahun setelah lulus.
Tantangan dalam Menyerap Talenta Berkualitas
Satryo menyoroti tantangan yang dihadapi pemerintah dalam menyediakan lapangan kerja yang sesuai untuk lulusan beasiswa LPDP.
Baca Juga:
MTCRC Gelar Pelatihan Pemetaan Habitat Bentik Menggunakan Drone dan Sensor Multispektral
"Bagi mereka yang tidak terikat ikatan dinas, setelah belajar dan kembali ke Indonesia, belum tentu tersedia pekerjaan yang sesuai dengan keahlian mereka. Pemerintah juga belum mampu menyediakan dana untuk mendukung mereka sepenuhnya," ujarnya usai rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Dengan berbagai upaya ini, baik BRIN maupun Kemendikti Saintek berusaha memberikan opsi dan dukungan bagi talenta terbaik Indonesia untuk terus berkarya dan berinovasi di bidangnya masing-masing.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.