WahanaNews.co | Pimpinan Universitas Riau (Unri) menyiapkan skema baru dalam bimbingan skripsi buntut kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan Dekan FISIP Unri, Syafri Harto.
Untuk menghindari kejadian serupa, pihak rektorat berencana membuat aturan soal panduan bimbingan skripsi.
Baca Juga:
Begini Cara Riau Tangkis Isu Negatif Kelapa Sawit
Di mana ada standar dalam bimbingan dan tidak dalam kondisi empat mata antara mahasiswi dan dosen di ruangan tertutup.
"Kita akan buat SOP bagaimana memberi bimbingan, karena bimbingan itu juga ada etikanya. Etika dosen, tenaga administratif dan bagaimana mahasiswa bimbingan," kata Sujianto.
Lewat SOP itu, mahasiswa dan dosen akan bimbingan secara terstruktur sehingga tak ada bimbingan di rumah, kafe, atau mobil seperti isu beredar di kalangan mahasiswa saat ini.
Baca Juga:
Sambangi SMAN 1 Bantan, Dosen Hubungan Internasional Universitas Riau Sampaikan Materi Toleransi
"Di senat ada komisi etika, kalau tidak sesuai nanti laporkan dan kami akan tindak lanjuti. Kenapa? Agar ini tidak terjadi lagi ke depan. Kita harap bimbingan terstruktur. Persoalan dia nanti bimbingan di mana, ya, nanti kita kasih kode etik bimbingan yang bagus," katanya.
Lalu, pimpinan Universitas Riau (Unri) mempersilakan mahasiswa yang dibimbing oleh Syafri Harto (SH) untuk mengajukan pembimbing baru.
Hal itu agar mahasiswa tidak terganggu saat bimbingan skripsi.
"Proses pembelajaran tidak boleh terhenti. Mahasiswa bisa menemui jurusan, kalau ada dibimbing sama SH silakan ajukan untuk perubahan pembimbing agar tidak terhambat, minta ganti ke jurusannya," kata Wakil Rektor II Unri, Prof Sujianto, Selasa (23/11/2021).
Sementara Kasubag Humas Unri, Rioni Imron memastikan kampus terbuka atas kasus tersebut. Bahkan saat ini kampus tengah membentuk Satgas khusus agar tidak terjadi kasus serupa.
"Sejak isu pertama muncul pak rektor telah mengundang beberapa unsur untuk bentuk tim Satgas yang terdiri dari beberapa orang mahasiswa. Lewat tim satgas ini ke depan Universitas Riau bisa mencegah," katanya.
Dekan Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polda Riau menetapkan Syafri sebagai tersangka kasus pencabulan, Rabu (17/11). Ada 2 pasal di KUHP yang disangkakan kepada Syafri, yakni Pasal 289 dan 294 ayat (2) KUHP.
Dari kedua pasal tersebut, Syafri terancam 5 tahun penjara. Untuk penahanan sendiri merupakan keputusan dan pertimbangan penyidik.
Kasus ini mencuat setelah video pengakuan seorang mahasiswi, LM soal pelecehan seksual di kampus Unri viral.
Mahasiswi itu mengaku menjadi korban pelecehan yang diduga dilakukan Dekan FISIP Unri Syafri Harto.
Wanita dengan wajah yang disamarkan itu mengaku mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional angkatan 2018 yang sedang menjalani bimbingan skripsi.
Dia mengaku mengalami pelecehan pada akhir Oktober lalu di lingkungan kampus.
Mahasiswi itu mengaku dicium Syafri saat bimbingan. Kasus ini telah dilaporkan ke polisi. Syafri telah membantah tudungan tersebut. Dia kemudian melaporkan balik mahasiswi tersebut ke Polda Riau. [rin]