WAHANANEWS.CO, Jakarta - Cairan kimia caustic soda liquid (NaOH) atau soda api yang dibawa sebuah mobil tangki di Jalan Purwakarta-Padalarang tumpah, Selasa (24/12).
Dari video yang beredar, selain mengenai kendaraan, soda api cair juga berceceran di jalan hingga mengalir ke saluran air.
Baca Juga:
Bukan Isapan Jempol, BRIN Siap Gaji Talenta Iptek RI Selevel Negara Tetangga
Soda api termasuk dalam bahan berbahaya dan beracun. Dalam jumlah besar tentu bisa menimbulkan bahaya.
Koordinator Grup Kimia Analitik BRIN Andreas memperkirakan konsentrasi NaOH yang dibawa dalam insiden tersebut berkisar antara 40-50 persen.
Soda api menurutnya bersifat korosif kulit manusia bahkan pada logam.
Baca Juga:
Pemkot Semarang dan BRIN Sukses Budidayakan Varietas Bawang Merah Lokananta Maserati
"Bahan kimia ini memiliki potensi bahaya, diantaranya korosi terhadap logam, korosif terhadap kulit," ujarnya, melansir CNN Indonesia, Kamis (26/12/2024).
Saat kejadian pengguna kendaraan banyak yang mengaku mata dan kulit perih saat terciprat atau terkena uap soda api yang berceceran di jalan itu.
Kendaraan yang terciprat cairan itu juga mengelupas catnya.
Peneliti Pusat Riset Kimia Maju Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Roni Maryana mengatakan soda api yang tumpah ke jalan itu berbahaya bagi manusia dan lingkungan.
Selain berdampak pada logam dan kulit, kata Roni, tumpahan NaOH ini juga bisa berdampak besar terhadap lingkungan.
Menurutnya kontaminasi pada air atau tanah akan merusak ekosistem, terutama mikroba dan makhluk hidup dikarenakan pH ideal berada di angka 6 hingga 7.
"Bagi tanaman, kenaikan pH juga akan merusak, yang dalam jangka panjang menyebabkan kematian," tuturnya.
Maka dari itu, perlu proses netralisir pH yang tujuannya menetralkan kondisi lingkungan dari sekitar angka 12 menjadi 7 dengan bantuan asam.
Polisi saat ini tengah menyelidik dugaan kelalaian dalam insiden ini.
Sementara Wakil Kepala Komisi V DPR Syaiful Huda menduga ada pelanggaran di balik tumpahnya cairan kimia itu.
Bukan cuma sopir, perusahaan yang menaunginya juga dinilai perlu dijatuhi sanksi jika memang ada pelanggaran.
[Redaktur: Alpredo Gultom]