WahanaNews.co | CEO SpaceX dan Tesla, Elon Musk harus kembali berurusan dengan pengadilan gara-gara sejumlah twit yang ia unggah sekitar lima tahun lalu.
Seperti diketahui pada Agustus 2018 lalu, Musk sempat mengunggah beberapa twit yang berkaitan dengan investasi Tesla, utamanya adalah dua twit yang menguak keinginan Musk untuk menjadikan Tesla perusahaan swasta.
Baca Juga:
Elon Musk Beberkan Alasan Tangguhkan Akun X Pemimpin Tertinggi Iran
Kedua twit yang dipermasalahkan di pengadilan tersebut adalah sebagai berikut:
"Saya mempertimbangkan untuk menjadikan Tesla perusahaan swasta dengan harga saham 420 dolar AS (Rp 6,2 juta) per lembar. Pendanaan (saat ini) sudah diamankan," ujar Musk dalam twit pertama.
"Investor sudah mendukung langkah saya (menjadikan Tesla perusahaan privat). Satu-satunya hal yang saat ini belum pasti adalah langkah selanjutnya, karena hal tersebut akan bergantung pada suara tiap pemegang saham," tulis Musk dalam twit kedua.
Baca Juga:
Agar Elon Musk Buka Kantor X di RI, Kominfo Atur Strategi
Kedua twit ini lantas dipermasalahkan oleh sejumlah investor dalam kasus gugatan kelompok (class action lawsuit) yang dilayangkan ke Pengadilan Distrik California Utara, Amerika Serikat beberapa waktu lalu.
Para investor mengaku bahwa twit-twit tersebut membuat mereka merugi. Sebab, harga saham Tesla anjlok setelah Musk mengunggah twit terkait investasi Tesla tadi. Selain itu, twit Musk tersebut juga diduga palsu dan dianggap sebagai penipuan, lantaran tidak sesuai fakta di lapangan.
Nah, pada Jumat (20/1/2023) pekan lalu, Musk akhirnya memberikan testimoni atau kesaksian perdana di persidangan yang melibatkan twit yang ia unggah pada 2018 lalu tersebut.