Penugasan Alexander sebagai Plt Dirjen Pengawasan Ruang Digital ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 tentang Komdigi, yang mencerminkan perubahan nomenklatur kementerian sebagai respons terhadap dinamika dan tantangan era transformasi digital saat ini. Salah satunya adalah pembentukan ditjen baru yang akan mengawasi kejahatan di ruang digital.
Meutya berharap penugasan Alexander dapat mempercepat upaya bersih-bersih dalam tubuh Komdigi, yang belum lama ini sejumlah karyawan mereka tersangkut dalam kasus judi online, dari ancaman kejahatan digital sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap keamanan ruang digital.
Baca Juga:
Alwin Jabarti Kiemas Keponakan Megawati Tersangka Judi Online, PDIP Buka Suara
Alexander ditunjuk sebagai Plt Dirjen Pengawasan Ruang Digital berdasarkan Surat Perintah Kapolri nomor Sprin/3346/XI/KEP/2024 tanggal 18 November 2024.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.