Model hybrid pun ikut terdampak, meski sebelumnya sempat diharapkan masih mendapat perlindungan harga dari kebijakan fiskal. Kenaikan ini membuat sebagian konsumen mulai membandingkan ulang opsi kendaraan yang akan dibeli.
"Awalnya saya kira kenaikannya bisa Rp40-50 juta. Tapi ternyata enggak terlalu signifikan sih, jadi kenaikannya ngga terlalu tinggi, masih di Rp20 jutaan paling tinggi kenaikannya," ujarnya.
Baca Juga:
36 Warga Desa Muara Sibuntuon Terima BLT Dana Desa, Salah Satunya Korban Luka-luka Bencana Ekologis Tapanuli
Berdasarkan penelusuran CNBC Indonesia, setidaknya pabrikan dalam negeri yang sudah merakit kendaraan di dalam negeri atau Completely Knocked Down (CKD) mendapatkan insentif mobil listrik Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) 10% dari 12%, sehingga konsumen cukup membayar 2% untuk kendaraan listrik (BEV) dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimal 40%.
Selain itu juga insentif pemerintah untuk mobil hybrid yakni diskon PPnBM 3% untuk kendaraan dengan TKDN 40%. Setelah insentif ini berakhir pada 31 Desember 2025, maka insentif tersebut pun saat ini sudah tidak lagi berlaku dan harga mobil listrik terkait pun sudah mulai naik mulai 1 Januari 2026.
Baca Juga:
Pasca bencana Hidrometeorologis, Pemdes Anggoli Salurkan BLT Dana Desa Untuk 39 KPM
Kementerian Perindustrian sebelumnya sudah memastikan langkah awal sudah diambil dengan mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Keuangan terkait skema insentif yang diharapkan bisa menopang kinerja sektor otomotif pada 2026 pada 30 Desember lalu.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.