WahanaNews.co, Jakarta – Terkait kampanye di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu (UU Pemilu), Advokat Gugum Ridho Putra bersama Tim Advokasi Peduli Pemilu (TAPP) mengajukan permohonan uji materiil sejumlah pasal ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka ingin peserta pemilu dilarang menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) di Pemilu atau Pilpres 2024.
Baca Juga:
Berikut 10 Istilah AI yang Perlu Anda Ketahui
Pasal yang dimaksud adalah frasa "citra diri peserta pemilu" pada Pasal 1 angka 35, Pasal 274 ayat (1), Pasal 280 ayat (2), Pasal 281 ayat (1), Pasal 286 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 299 ayat (1).
Permohonan ini diajukan karena pemohon menilai sepanjang Persiapan Pemilu Tahun 2024 telah ada beberapa peristiwa hukum dan politik yang belum pernah terjadi sebelumnya.
"Pelarangan itu ditujukan untuk semua paslon, baik yang sekarang ataupun yang akan datang. Kebetulan saja yang sekarang sudah gunakan salah satu paslon. Paparan risiko misinformasi bisa dilakukan siapa saja karena itu kita uji norma UU-nya," kata Gugum Ridho, perwakilan dari TAPP, melansir dari CNN Indonesia.
Baca Juga:
Kominfo Sebut Ratusan Perusahaan Pakai Surat Edaran AI Meski Sifatnya Anjuran
Pemohon juga menyinggung syarat usia minimal yang diubah MK secara kontroversial hingga Anwar Usman yang dicopot dari jabatan Ketua MK karena melanggar kode etik.
Menurut pemohon, Pemilu 2024 menjadi momen pertama seorang anak kandung presiden maju pilpres di saat ayahnya masih menjabat. Sejumlah hal itu dinilai memunculkan risiko-risiko hukum dan politik yang terbilang baru bagi Pemilu Indonesia khususnya bagi pemilih.
Dalam berkas permohonannya, pemohon menilai penyajian citra diri peserta pemilu telah melibatkan berbagai teknologi yang belum pernah dipergunakan sebelumnya, baik itu manipulasi digital maupun AI.