Selain itu, pemohon juga menilai ketiadaan larangan bagi pihak lain di luar peserta pemilu, pelaksana kampanye dan tim kampanye untuk memberikan uang atau materi lain untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilu dan/atau pemilih yang dilakukan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).
"Nyatanya, pengalaman kontestasi Pilkada menunjukkan pelanggaran TSM dapat terjadi dalam bentuk program-program resmi pemerintah yang diiringi kampanye terselubung," kata TAPP.
Baca Juga:
Berikut 10 Istilah AI yang Perlu Anda Ketahui
Oleh karena itu, TAPP mengusulkan agar pihak lain juga dilarang oleh UU Pemilu supaya pelanggaran TSM terselubung berupa program-program resmi pemerintah dapat ditindak, sehingga peserta pemilu yang menerima manfaat atau diuntungkan pelanggaran TSM itu juga dapat diberi sanksi pembatalan atau diskualifikasi.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.