Selain itu, pemohon juga menilai ketiadaan larangan bagi pihak lain di luar peserta pemilu, pelaksana kampanye dan tim kampanye untuk memberikan uang atau materi lain untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilu dan/atau pemilih yang dilakukan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).
"Nyatanya, pengalaman kontestasi Pilkada menunjukkan pelanggaran TSM dapat terjadi dalam bentuk program-program resmi pemerintah yang diiringi kampanye terselubung," kata TAPP.
Baca Juga:
Hadiri Hari Kebebasan Pers Sedunia 2025 di Belgia, Dewan Pers Sebut AI Peluang Sekaligus Ancaman
Oleh karena itu, TAPP mengusulkan agar pihak lain juga dilarang oleh UU Pemilu supaya pelanggaran TSM terselubung berupa program-program resmi pemerintah dapat ditindak, sehingga peserta pemilu yang menerima manfaat atau diuntungkan pelanggaran TSM itu juga dapat diberi sanksi pembatalan atau diskualifikasi.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.