Muryanto dinyatakan memplagiat karya
ilmiahnya sendiri yang berjudul A New Patronage
Network of Pemuda Pancasila in Governor Election of North Sumatera, yang
dipublikasikan pada jurnal Man in India.
Karya tersebut dinilai plagiat dari
karya Muryanto sendiri, yang dalam Bahasa
Indonesia berjudul Relasi Jaringan
Organisasi Pemuda dalam Pemilihan Gubernur Sumatera Utara.
Baca Juga:
Satu-satunya di Indonesia dan Dunia, USU Punya Jurusan Kuliah Sastra Batak
Pihak Muryanto pun mengaku akan
mengajukan permohonan banding terhadap SK Nomor
82/UN5.1.R/SK/KPM/2021 yang diteken Runtung pada 14 Januari 2021.
Pihak Muryanto juga menuding SK
tersebut politis.
Sementara itu, Runtung mengaku tak
masalah jika kubu Muryanto mengajukan upaya banding. Dia juga
membantah SK tersebut politis.
Baca Juga:
Bikin Bangga! Jesslyn Harefa Putri Asal Nias dengan Seabrek Prestasi Nasional dan Internasional
Runtung sendiri dilaporkan atas dugaan
plagiat. Laporan dugaan plagiarisme itu diketahui dari surat nomor
218/UN5.1.R2/SDM/2021 tentang pengaduan di Lapor.go.id
yang dilihat wartawan, Rabu (13/1/2021).
Surat tersebut ditujukan ke Rektor USU
dan diteken oleh Wakil Rektor II USU, Prof Fidel Ganis Siregar, pada 11 Januari 2021.
Surat itu berisi penjelasan tentang
laporan dugaan plagiat atas nama Rektor USU, Runtung Sitepu.