Kemendikbudristek berharap orang tua serta keluarga siswa yang menjadi korban jiwa dapat diberi kekuatan menghadapinya.
"Kami menyampaikan belasungkawa atas musibah yang menimpa para siswa. Semoga orang tua serta keluarga siswa yang menjadi korban jiwa dapat diberi kekuatan menghadapi cobaan ini," jelas Anang.
Baca Juga:
PN Jakpus Abaikan Laporan Kubu Nadiem soal Majelis Hakim Chromebook
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, Jumeri, kemarin menyatakan, kegiatan susur sungai merupakan bagian dari ekstrakulikuler sekolah dan kreasi dari guru pengampunya.
Sama seperti Anang, dia menyatakan, semestinya sang guru dapat memperhitungkan dengan cermat risiko-risiko yang ada.
"Itu bagian dari ekstrakurikuler dan kreasi dari guru pengampu, harusnya guru bisa memperhitungkan dengan cermat risiko yang mungkin terjadi," jelas Jumeri.
Baca Juga:
Konsultan Nadiem Makarim IBAM Terima Gaji Rp163 Juta dalam Kasus Korupsi Chromebook
Pada Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Ekstrakurikuler Wajib terdapat empat kata "alam terbuka".
Pertama, ada pada bagian Pedoman Pendidikan Kepramukaan Sebagai Ekstrakurikuler Wajib Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Kata "alam terbuka" pertama pada bagian tersebut tepatnya berada di poin 10 pada bagian pengertian yang ada di romawi III tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Ekstrakurikuler Wajib.