Rony juga berharap ilmu yang diperoleh dalam pelatihan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi institusi kepolisian dan masyarakat luas.
Ia secara simbolis membuka kegiatan PKPA dengan mengetuk palu, menandai dimulainya rangkaian pelatihan tersebut.
Baca Juga:
Milad UMSU ke-69: PLN Hadir dengan Program Transisi Energi!
Dukungan terhadap program ini juga datang dari anggota Komisi III DPR RI, Dr. Hinca Panjaitan. Ia menekankan pentingnya pendekatan hukum yang tidak hanya represif, tetapi juga edukatif.
“Polri ke depan tidak boleh lagi mencari-cari kesalahan masyarakat, tetapi harus memberikan kesadaran hukum,” ujarnya.
Ia juga mengajak peserta PKPA untuk memahami semangat dari Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang akan menggantikan KUHAP lama yang telah berusia 44 tahun.
Baca Juga:
Pelaku Pengeroyokan Tak Kunjung Ditangkap, Korban Akan Demo Besar-besaran di Mapolrestabes Medan
Ketua DPC PERADI Medan, Dr. Azwir Agus, menyambut baik kerja sama ini.
Menurutnya, langkah Polda Sumut melibatkan PERADI menjadi cerminan komitmen terhadap peningkatan kapasitas hukum aparat penegak hukum.
“Kiranya kerja sama ini tetap berlanjut demi terciptanya kualitas dan pengetahuan hukum personil Polri, sesuai fungsinya sebagai advokat Polri guna meningkatkan layanan publik,” ujar Azwir yang mewakili Ketua Umum DPN PERADI, Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH, MM.