Semmy menjelaskan ketika Kominfo mendapati permintaan pemblokiran atau takedown suatu konten, pihaknya selalu mengumumkan hal itu ke publik.
Kominfo mengklaim bahwa di era terbuka seperti sekarang, pemerintah justru melakukan hal tersebut sembunyi-sembunyi.
Baca Juga:
BSSN & Polri Tangani Dugaan Insiden Kebocoran Data di Indonesia
Di saat bersamaan, Plt. Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kemkominfo, Teguh Arifiadi mengatakan pemblokiran konten yang berkaitan dengan meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum itu juga perlu ditetapkan oleh kementerian/lembaga terkait.
Teguh juga menyebutkan berdasarkan data statistik di Kominfo, jumlah pelaporan konten yang yang dianggap meresahkan masyarakat itu jumlahnya paling sedikit di antara yang lain.
"Kami di kominfo untuk konten meresahkan dan ketertiban umum jumlah paling kecil (laporannya), tidak berkaitan konten provokasi atau kebebasan berekspresi, itu boleh dicek," pungkasnya. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.