WahanaNews.co | Pihak Google menyebut aturan mengenai Publisher Rights atau hak penerbit hanya akan membatasi keberagaman sumber berita. Klaim ini pun di bantah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kominfo Usman Kansong mengatakan aturan Publisher Rights adalah untuk mengatur agar berita-berita yang muncul ke publik adalah yang berkualitas.
Baca Juga:
Bisa Kuras Rekening, Pengguna Gmail Wajib Waspada jika Dapat Link Ini
"Saya kira bukan pembatasan ya, tapi pengaturan. Kita kan harus mengatur semua, termasuk platform digital. Kita tidak ingin membatasi, kita hanya ingin mengatur bahwa yang beredar di publik, yang didapat publik adalah informasi yang baik, jurnalisme yang bagus, berkualitas, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers," kata Usman saat dihubungi, Kamis (27/7/2023).
Selain itu, kata dia, aturan ini juga bertujuan membentuk ekosistem bisnis yang sehat antara perusahaan platform dengan perusahaan pers serta untuk mendukung jurnalisme berkualitas. Ia meyakini aturan ini juga bakal mendukung keberlanjutan media.
Menurutnya, aturan tersebut bisa membuat media juga bisa sehat secara ekonomi. Tidak hanya itu, menurut Usman aturan Publisher Rights ini juga bisa mengurangi peredaran berita yang hanya memanfaatkan judul bombastis atau clickbait.
Baca Juga:
Incar Isi Rekening, Link Berbahaya di Gmail Kini Bisa Menyamar
Pasalnya, dengan algoritma sekarang banyak berita yang hanya menulis judul bombastis agar dapat diklik pembaca, namun isinya berbeda dari judul.
"Dengan adanya platform digital ini kan algoritmanya menyebabkan yang disebut berita clickbait. Berita ini kan yang tidak baik, tidak bagus, melanggar etika, Kode Etik Jurnalistik, berita bombastis," ujar Usman.
"Kenapa tercipta jurnalisme clickbait itu ya karena ada semacam pengaturan dari platform bahwa kalau semakin banyak berita diklik dia akan mendapat kompensasi kan. Semakin banyak diklik akan makin dapat uang dari platform, ini yang kita hindari," tambahnya.