WahanaNews.co | Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat telah membayarkan ribuan triliun untuk total simpanan layak bayar (LB) per 31 Mei 2023 dari 119 bank yang tutup.
"LPS membayarkan sebesar Rp 1.495 triliun dari total simpanan layak bayar sebesar Rp 1.748 triliun setelah memperhitungkan nilai maksimum penjaminan LPS Rp2 miliar, set-off terhadap pinjaman dan hasil penanganan keberatan nasabah vang diterima LPS," kata Sekretaris LPS Dimas Yuliharto kepada CNBC Indonesia, Kamis (15/6/2023).
Baca Juga:
KSP3 Nias Tepis Isu Dualisme Kepengurusan, Minta Bank yang Bermitra Lakukan Pencairan
Sejak berdiri tahun 2005 hingga 31 Mei 2023, keseluruhan simpanan layak bayar (LB) dan tidak layak bayar (TLB) yang termasuk dalam penanganan klaim penjaminan sampai 31 Mei 2023 mencapai Rp 1.748 triliun dari 290.338 rekening. Sebanyak Rp202 miliar berasal dari bank umum dan Rp 1,546 triliun dari BPR/BPRS.
Seperti diketahui, LPS bertugas untuk menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Sesuai ketentuan di UU LPS, jumlah nominal yang dijamin adalah maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank dengan catatan simpanan tersebut memiliki bunga di bawah tingkat bunga penjaminan LPS.
Sementara itu, sebanyak Rp373 miliar simpanan nasabah dari 119 bank yang dicabut izinnya tidak diganti oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Simpanan TLB tersebut berasal dari 19.101 rekening.
Baca Juga:
3 Kantor Cabang KSP3 Nias Terancam Tutup Imbas Tidak Bisa Tarik Uang Miliaran di Bank
Bila dirinci, sebanyak Rp 155 miliar atau 41,5% berasal dari bank umum dan sebesar Rp 218 miliar atau 58,4% berasal dari bank perekonomian rakyat (BPR) atau bank perekonomian rakyat syariah (BPRS).
Sebagai informasi, LPS sejak didirikan pada 2005 bertugas sebagai lembaga negara yang menjamin simpanan masyarakat di bank. LPS, dengan syarat dan ketentuan berlaku, akan mengganti simpanan masyarakat di bank yang izin usahanya dicabut.
Menurut paparan data yang diterima CNBC Indonesia, ada tiga alasan mengapa ratusan miliar simpanan itu tidak diganti LPS, antara lain, sebanyak 76,52% dari total TLB memiliki bunga simpanan yang melebihi tingkat bunga penjaminan.