Meutya juga meminta para operator seluler untuk ikut ambil andil dalam upaya pemberantasan kejahatan fake BTS. Apabila ada gangguan atau hal yang mencurigakan, kata Meutya, opsel diharapkan memeriksa dan memastikan frekuensi yang ada tidak terdampak.
"Kami juga mengimbau perbankan juga begitu, segera melaporkan [ke aparat penegak hukum] kalau memang melihat ada penipuan yang mengatasnamakan bank-nya," pungkasnya.
Baca Juga:
Komdigi Belum Ambil Langkah atas Teror Kepala Babi ke Jurnalis Tempo
Sebelumnya, kasus kejahatan modus fake BTS yang menyasar pengguna beberapa layanan perbankan terungkap. Kasus ini terungkap setelah adanya enam laporan polisi (LP) yang diterima oleh Mabes Polri maupun Polda Metro Jaya, dengan total kerugian yang tercatat mencapai Rp473,3 juta dari 12 korban.
Barang bukti yang diamankan Polri atas kejadian ini adalah perangkat alat fake BTS, tujuh unit ponsel, tiga buah kartu SIM, dua buah kartu ATM bank, satu buah paspor China atas nama YCX, satu buah kartutravel permitatas nama YCX, satu buah kartu identitas China atas nama YCX, dan satu buah kartu NPWP atas nama YCX.
[Reaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.