WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan aturan pembatasan usia pembuatan akun digital oleh anak di Indonesia.
"Pembatasan usia dan pengawasan dalam pembuatan akun digital. Jadi penundaan anak sesuai dengan tumbuh kembang untuk bisa memiliki akun mereka di sosial media secara mandiri. Sekali lagi ini bukan pembatasan akses secara umum," ujar Menkomdigi RI Meutya Hafid di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (28/3).
Baca Juga:
Papua Nugini Memanas, Polisi Blokir Facebook di Tengah Operasi Anti-Teror
Meutya menyatakan syarat pembuatan akun digital oleh anak di Indonesia itu menyesuaikan dengan usia tumbuh kembang anak.
Ia menjelaskan mengacu pada UU yang berlaku di Indonesia bahwa anak itu mencapai usia 18 tahun.
Namun, aturan ini tak memukul rata pembatasan penggunaan akun secara mandiri. Melainkan, melihat dari usia tumbuh kembang anak.
Baca Juga:
BPOM Minta Publik Cermat Sebelum Percaya Informasi di Medsos
"Jadi kalau ada platform yang risikonya dianggap memiliki risiko rendah, maka pada tumbuh kembang anak di usia 13 tahun dianggap sudah bisa untuk melakukan akses mandiri," ujar dia.
"Kemudian untuk yang risiko kecil sampai sedang itu di usia 16 tahun sudah bisa membuat mandiri," imbuhnya.
Lalu untuk rentang usia 16 hingga 18 tahun sudah bisa mengakses secara penuh. Namun tetap lewat pendampingan orang tua.