WAHANANEWS.CO, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk menjaga integritas sektor keuangan dari aktivitas ilegal yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi dan kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional.
Oleh sebab itu, OJK telah meminta perbankan untuk memblokir ribuan rekening yang terindikasi digunakan dalam aktivitas judi online.
Baca Juga:
Nama Indonesia Dipertaruhkan, Prabowo Murka Usai MSCI Sentil Pasar Modal RI
Hingga kini total rekening yang diblokir mencapai 10.016, naik signifikan dari sebelumnya 8.618 rekening.
“OJK telah meminta bank melakukan pemblokiran terhadap 10.000, kurang lebih 10.016 rekening. Sebelumnya yang kita laporkan tercatat sebesar 8.618 rekening,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dikutip dari Republika, Jumat (11/4/2025).
Dian menjelaskan, pemblokiran rekening dilakukan berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dan OJK juga mengambil langkah lanjutan untuk memperdalam identifikasi.
Baca Juga:
BPKN RI Soroti Praktik “Goreng Saham”, Sebut Ancaman Serius bagi Kepercayaan Pasar Modal
“Data ini dari Komdigi, dan kami juga melakukan pengembangan serta meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian NIK serta enhance due diligence (EDD),” ujar Dian.
Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) No. 8/2023, enhanced due diligence merupakan pemeriksaan lebih mendalam dibanding customer due diligence (CDD).
Penyedia jasa keuangan wajib meneliti transaksi nasabah berdasarkan profil, pola, dan karakteristiknya, terutama yang berisiko tinggi.