WahanaNews.co | Jika melihat era modern seperti sekarang tentunya perdagangan senjata antar negara merupakan sesuatu yang cukup lumrah terjadi di dunia.
Negara-negara dari seluruh dunia tentunya seringkali membeli sistem persenjataan dari negara lain guna memperkuat pertahanan negaranya.
Baca Juga:
Penggunaan Rudal Barat oleh Ukraina Potensi Pembenaran Rusia Gunakan Senjata Nuklir
Akan tetapi, perdagangan senjata juga memiliki resiko tersendiri, salah satunya adalah rawan terkena embargo atau larangan penggunaan dari negara pembuat terhadap negara pembelinya.
Indonesia dalam sejarahnya sudah beberapa kali mendapatkan embargo dari pihak lain dalam penggunaan senjata. Salah satunya yakni embargo yang dilakukan oleh pihak barat karena terindikasi melakukan pelanggaran HAM di Timor Timur.
Selain itu, Indonesia yang sempat menghadapi serangan separatis GAM (Gerakan Aceh Merdeka) juga terkena sanksi embargo dari pihak barat sehingga tidak bisa membeli atau menggunakan persenjataan buatan barat.
Baca Juga:
Ini 10 Negara dengan Militer Terkuat di Dunia pada 2024
Hal inilah yang mendorong industri pertahanan Indonesia mengembangkan beragam sistem persenjataan secara mandiri, salah satunya adalah APR-1 yang merupakan kendaraan angkut personil.
1. Lahir karena Tuntutan Kebutuhan
Dilansir dari situs indomilitercom, kelahiran dari APR-1V atau APR-1 dimulai sejak Indonesia terkena sanksi embargo sejak tahun 1999.