Sementara itu, aksi 'bersih-bersih' juga dilakukan pada kontak dan rekening terkait judi online. Terdapat 8.823 kontak dan rekening telah ditemukan selama 23 Juli 2023 hingga 6 September 2023.
Pihak bank juga telah diminta untuk memblokir atau memasukkan pada blacklist terhadap 176 nomor rekening atau akun bank yang diduga terlibat judi online selama bulan Agustus lalu.
Baca Juga:
Ngaku Perwira Polri, David Tipu Wanita Ratusan Juta Uangnya Untuk Judi Slot
"Kementerian Kominfo terus berkomitmen melakukan upaya penanganan judi online secara tegas untuk menghadirkan ekosistem digital yang sehat dan produktif," ujarnya.
Kominfo juga melakukan kerja sama dengan Aparat Penegakan Hukum (APH). Ini dilakukan dalam rangka penegakan hukum bagi para pelaku judi online.
"Di saat bersamaan Kementerian Kominfo terus mengajak publik untuk menumbuhkan budaya anti judi online di tengah-tengah masyarakat." pungkasnya.
Baca Juga:
Judi Online Kian Masif, PPATK: Perputaran Uang Sepanjang Tahun 2023 Capai Rp327 Triliun
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.