WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus perempuan yang direkam tanpa izin menggunakan kacamata pintar di pameran mobil GIIAS 2026 menggemparkan dunia maya.
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa perekaman terhadap seorang tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Baca Juga:
100% Powered by PLN, Pembukaan GIIAS 2026 Berjalan Lancar dengan Pasokan Listrik Andal
Selain itu, ia mengatakan insiden ini juga merupakan pelanggaran terhadap etika. Pemerintah melalui Komdigi akan melakukan langkah-langkah terukur untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Melansir CNBC Indonesia, bukan cuma di Indonesia, kacamata pintar yang digunakan merekam orang tanpa izin juga terjadi di belahan dunia lain. Beberapa saat lalu, insiden serupa terjadi di Skotlandia. Pelaku bernama Scott Margerison langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.
Margerison, yang menggunakan kacamata pintar Meta, cukup aktif di media sosial, termasuk TikTok dengan nama samaran E Dobbin. Kontennya berisi dirinya yang mendekati orang asing dan mulai melakukan percakapan yang aneh.
Baca Juga:
GIIAS 2026 100% Powered by PLN, UID Banten Siapkan Pengamanan Kelistrikan Berlapis
Insiden ini terjadi saat dia tengah melakukan perjalanan keliling Skotlandia. Salah satu video yang diambil adalah saat ia berbincang dengan pemilik toko Sikh kelahiran Inggris keturunan India.
Margerison berbicara bahwa ada keragaman yang dipaksakan di Eropa. Ia pun merujuk pada Rencana Kalergi, sebuah teori konspirasi untuk menghilangkan ras kulit putih melalui perkawinan silang.
Perempuan pemilik toko membalasnya dengan sopan bahwa ucapan itu merendahkan. Namun, setelah berpisah, Margerison terekam menyebut perempuan itu sombong dan tidak mengerti.