WahanaNews.co, Jakarta - Menurut dokumen gugatan federal terhadap Meta, raksasa teknologi Meta sejak 2019 dengan sengaja menolak untuk menutup sebagian besar akun milik anak-anak di bawah usia 13 tahun dan mengumpulkan informasi pribadi mereka tanpa persetujuan orang tua mereka.
Meta dituding mengumpulkan data pribadi akun anak-anak tanpa persetujuan orang tua sekaligus memanfaatkan kerentanan psikologi remaja untuk membuat mereka kecanduan Instagram.
Baca Juga:
Bisa Jadi Saingan Google, Meta Kembangkan Mesin Pencari AI Sendiri
Jaksa agung dari 33 negara bagian di AS menuduh Meta menerima lebih dari satu juta laporan pengguna di bawah usia 13 tahun di Instagram dari orang tua, teman, dan anggota komunitas online antara awal 2019 hingga pertengahan 2023.
Namun, Meta hanya menonaktifkan sebagian kecil dari akun-akun tersebut.
Salah satu contohnya, gugatan tersebut mengutip rangkaian email internal yang berisi diskusi para karyawan soal kenapa empat akun gadis berusia 12 tahun tidak dihapus padahal sudah diminta ibunya.
Baca Juga:
Bos-bos Teknologi Klaim smartphone Bakal Segera Punah, Bakal Ada Chip Neuralinks
Para karyawan menyimpulkan bahwa "akun tersebut diabaikan" sebagian karena perwakilan Meta "tidak dapat memastikan dengan pasti bahwa pengguna tersebut masih di bawah umur".
Gugatan federal tersebut meminta pengadilan untuk melarang Meta dari praktik-praktik yang dituduhkan oleh para jaksa agung sebagai tindakan melanggar hukum.
Sanksi perdata atas gugatan tersebut adalah denda ratusan juta dolar AS, karena Meta diduga menampung jutaan pengguna yang merupakan remaja dan anak-anak. Sebagian besar negara bagian menuntut denda antara US$1.000 hingga US$50.000 per pelanggaran.