Melansir dari CNN Indonesia, Rabu (29/11/2023) seperti dikutip dari CNN, menurut 54 gugatan tersebut, Meta melanggar berbagai undang-undang perlindungan konsumen yang berbasis di negara bagian serta Peraturan Perlindungan Privasi Online Anak-anak (COPPA).
Aturan tersebut melarang perusahaan mengumpulkan informasi pribadi anak-anak di bawah 13 tahun tanpa persetujuan orang tua.
Baca Juga:
Jumlah Pengguna WhatsApp Tembus 3 Miliar, RI Urutan Berapa?
Meta diduga tidak mematuhi COPPA untuk Facebook dan Instagram. Padahal, catatan Meta mengungkapkan komposisi audiens Instagram mencakup jutaan anak di bawah usia 13 tahun.
"Ratusan ribu pengguna remaja menghabiskan lebih dari lima jam sehari di Instagram," demikian penggalan dokumen pengadilan itu.
Otak anak muda
Baca Juga:
Whatsapp Down di RI, Pengguna Mengeluh Tak Bisa Kirim Pesan
Dilansir The Guardian, gugatan federal ini juga berfokus pada pernyataan lama bahwa Meta dengan sengaja menciptakan produk yang membuat ketagihan dan berbahaya bagi anak-anak.
Hal ini menjadi fokus oleh penggugat Frances Haugen, yang menyebut penelitian internal menunjukkan platform seperti Instagram mengarahkan anak-anak ke konten terkait anoreksia atau gangguan makan.
Haugen juga menyatakan perusahaan sengaja menyasar anak-anak di bawah usia 18 tahun.