WAHANANEWS.CO, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) kini mewajibkan penerapan Multi-Factor Authentication (MFA) pada sistem digital ASN, seperti SIASN dan MyASN, sebagai upaya meningkatkan perlindungan terhadap data dan informasi sensitif.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen BKN dalam mengamankan akses terhadap data kepegawaian dari risiko peretasan, kebocoran, hingga penyalahgunaan.
Baca Juga:
Butuh 4.000 ASN, Pemprov Kalteng Desak Percepatan Pengangkatan CPNS
Dengan MFA, setiap pengguna harus melalui dua atau lebih tahap verifikasi, sehingga hanya pihak yang berwenang yang bisa mengakses layanan tersebut.
Dalam unggahan resmi di akun Instagram BKN, dijelaskan bahwa MFA merupakan sistem keamanan yang menggabungkan beberapa metode otentikasi, seperti kata sandi, sidik jari, atau kode OTP yang dikirimkan ke perangkat pengguna.
Pendekatan ini memberikan lapisan perlindungan tambahan agar sistem digital BKN lebih tahan terhadap ancaman siber.
Baca Juga:
Kepala BKN RI Buka Sosialisasi Manajemen Talenta Sekaligus Penyerahan SK CPNS Formasi TA 2021 di Kabupaten Raja Ampat
Mengelola data pegawai negeri sipil yang bersifat rahasia dan strategis, BKN menekankan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan MFA sebagai standar akses sistem digital.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola data dan membangun kepercayaan ASN terhadap keamanan layanan digital pemerintah.
Manfaat Penerapan MFA bagi ASN:
- Menjaga kerahasiaan data pribadi ASN.
- Memperkuat keamanan sistem akses digital.
- Mencegah kebocoran serta penyalahgunaan data.
- Mengurangi potensi pencurian identitas digital.
- Memastikan hanya pengguna sah yang dapat mengakses sistem.
- Mendukung pengelolaan data yang lebih transparan dan aman.
- Meningkatkan kepercayaan ASN terhadap sistem digital BKN.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]