WAHANANEWS.CoO, Jakarta – Seperti diketahui, sejak Januari 2025 pemerintah sudah menerapkan kebijakan mandatori pencampuran biodiesel sebesar 40% (B40), meningkat dari tahun lalu yang sebesar 35% atau B35.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan kebijakan mandatori biodiesel berbasis minyak sawit dengan kandungan 50% (B50) bisa diimplementasikan pada 2026 mendatang. Namun demikian, kepastian waktunya masih belum ditentukan.
Baca Juga:
Pemerintah Indonesia Siapkan Uji Coba B50 Sebelum Implementasi Resmi di 2026
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan kajian terhadap kelayakan B50.
"Kan Pak Menteri sama Pak Wamen merencanakan (implementasi B50) 2026. (Bulannya) belum. Kan menyesuaikan ini," jelas Eniya ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Selasa (12/8/2025).
Pihaknya saat ini menyiapkan dua pabrik biodiesel baru untuk bisa memasok B50. Lokasinya, berada di Kalimantan dan Sumatera.
Baca Juga:
Kementerian ESDM Uji Coba B40 pada Kereta Api, Hasil Diharapkan Tahun 2025
"5 pabrik biodiesel. Kalau kita jalan untuk ke B50 itu. Nah, kalau sekarang 2 pabrik baru. Ini nanti commission-nya setahun ini udah 2 pabrik. Tapi ekspansi itu," katanya.
Nantinya, implementasi kebijakan B50 akan tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM. Yang pasti, lanjutnya, jika persiapan B50 sudah matang, bahan bakar berbasis tumbuhan tersebut akan diimplementasikan di Indonesia.
"Kalau sudah ready semua ya, oh udah jalan," tandasnya.