WahanaNews.co | Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap kisah sejumlah siswa SMK Penerbangan SPN Dirgantara, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), yang dipenjara di sel tahanan sekolah tersebut.
Komisioner KPAI, Retno Listyarti, mengatakan, berdasarkan penelusuran pihaknya di SPN Dirgantara Batam, terbukti bahwa terdapat sel tahanan yang luasnya hanya 3 x 2 meter persegi.
Baca Juga:
KPAI Sebut Partisipasi Pelaporan Perlindungan Anak Meningkat di Tahun 2023
Lubang udara pada ruang tahanan hanya 15 sentimeter yang dipasangi terali besi.
Selain itu, di dalam sel terdapat kamar mandi tanpa pintu.
"Ada kisah dua anak yang tangan diborgol sebelahan (masing-masing diborgol hanya satu sebelah tangannya), sehingga ketika mandi atau buang air besar maupun kecil, harus bersama-sama," kata Retno, dalam keterangan tertulis, Kamis (18/11/2021).
Baca Juga:
KPAI Terima 4.683 Aduan Kasus Kekerasan Anak Selama 2022
Retno mendorong Dinas Pendidikan setempat memberikan sanksi tegas terhadap sekolah tersebut agar ada efek jera.
"Di antaranya adalah dilarang menerima peserta didik baru pada tahun ajaran 2022/2023, pencabutan bantuan Dana BOS, atau bisa juga izin operasional sekolah yang tidak diperpanjang lagi," ujar Retno.
Sebelumnya, KPAI menerima laporan adanya dugaan kekerasan terhadap peserta didik di SMK Penerbangan SPN Dirgantara, Kota Batam.