WahanaNews.co | Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, menegaskan, pelajaran
agama tidak akan dihapus dari peta jalan (roadmap)
pendidikan.
Nadiem menjelaskan, agama adalah
prinsip esensial dari peta jalan pendidikan.
Baca Juga:
Realisasi Anggaran Pendidikan Hingga Oktober 2024 Capai Rp463,1 Triliun
"Itulah kenapa profil pertama
dari Pelajaran Pancasila
yang termuat dalam pra-konsep Peta Jalan Pendidikan adalah
beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan
berakhlak mulia. Kita akan masukkan frasa agama di situ," kata Nadiem,
dalam raker dengan Komisi X DPR RI, Rabu (10/3/2021).
Kemendikbud telah mengkaji berbagai
masukan dari pertemuan dengan 60 perwakilan pemangku kepentingan, baik yang
berasal dari perguruan tinggi, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan,
asosiasi profesi, maupun organisasi multilateral.
Hingga saat ini, Kemendikbud masih terus
menerima masukan sampai penyempurnaan dinyatakan selesai.
Baca Juga:
Pemerintah Sulbar Gandeng Perguruan Tinggi Percepat Pendidikan Vokasi, Termasuk UNM
Lebih lanjut, Nadiem juga
mengapresiasi masukan penting yang diberikan kepada Kemendikbud.
"Status peta jalan pendidikan
masih berupa pra konsep yang terus disempurnakan berdasarkan masukan dan kritik
dari berbagai pemangku kepentingan Kemendikbud," kata dia lagi.
Sebelumnya, Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, mengkritisi tidak adanya frasa "agama" dalam draf rumusan peta jalan
pendidikan.
Menurut Haedar, hilangnya frasa "agama" merupakan bentuk melawan konstitusi.
Sebab, merunut
pada hierarki hukum, produk turunan kebijakan tidak boleh berbeda dari
peraturan di atasnya.
Ia menjelaskan, pedoman wajib di atas
peta jalan pendidikan yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Selain itu, Pasal 31 ayat (5) UUD 1945 pun menjelaskan secara eksplisit bahwa agama sebagai unsur integral di
dalam pendidikan nasional.
"Kenapa Peta Jalan yang
dirumuskan oleh Kemendikbud kok
berani berbeda dari atau menyalahi pasal 31 UUD 1945. Kalau orang hukum, mengatakan ini
Pelanggaran Konstitusional. Tapi kami, sebagai organisasi dakwah,
kalimatnya adalah tidak sejalan dengan Pasal 31," kata Haedar.
Wakil Presiden, KH Ma'ruf
Amin, melalui Juru Bicara Wakil Presiden, Masduki Baidlowi, juga menyebutkan hal serupa.
KH Ma'ruf tidak ingin peta jalan
pendidikan yang dibuat Kemendikbud terkesan sekuler.
Ia berharap, masukan
dari tokoh agama tetap ada dalam draf peta jalan pendidikan. [dhn]