WahanaNews.co | Pembelajaran Tatap Muka (PTM) sudah dilaksanakan sejumlah sekolah di Indonesia. Pelaksanaannya diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 untuk Wilayah Jawa-Bali.
Mendikbudristek Nadiem Makarim menjelaskan PTM wajib dibuka jika seluruh guru dan tenaga pendidik di sekolah sudah divaksin lengkap dua dosis. Namun, tidak masalah jika orang tua tidak mengizinkan anaknya PTM dan memilih pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Baca Juga:
IDI Ingatkan Masyarakat Agar Tidak Abaikan Risiko Penularan COVID-19
"Tapi keputusan terakhir ada di tangan orang tua. Karena protokol kesehatan PTM terbatas, itu adalah maksimum kapasitasnya 18 anak per kelas untuk SD-SMP, 5 anak kalau PAUD. Jadi setengah kelasnya memang PJJ," kata Nadiem di SMK Kesehatan Annisa, Bogor, Kamis (9/9).
Nadiem mengatakan PTM memang dilaksanakan terbatas demi menegakkan protokol kesehatan. Sehingga setengah dari jumlah siswa pasti akan mengikuti PJJ atau yang dia sebut hybrid model.
"Jadi secara tidak langsung PTM terbatas adalah hybrid model di mana setengah kelas yang tidak bisa hadir melanjutkan lewat proses jarak jauh. Jadi orang tua jelas bisa memilih," jelasnya.
Baca Juga:
Varian Covid-19 Terbaru, WHO Peringatkan Potensi Bahaya Arcturus
Nadiem juga mengatakan Kemendikbudristek terus berkoordinasi dengan Kemenkes dan Satgas COVID-19 untuk memastikan vaksinasi bagi tenaga pendidik, guru, dan siswa dapat dilakukan secepat mungkin.
"Dari pemerintah pusat seperti itu dan kami mendorong, koordinasi dengan Kemenkes dan Satgas COVID untuk memastikan vaksinasi tenaga pendidik, guru, dan murid itu terakselerasi secepat mungkin," tuturnya.