Hal yang sama Otoritas Keamanan Makanan Eropa atau European Food Safety Authority (EFSA), pembatasan untuk memperketat migrasi BPA juga belum ditetapkan hingga kini.
“Bisa jadi mereka juga belum yakin,” katanya.
Baca Juga:
Bisnis AMDK Galon di Indonesia Dinilai Rugikan Konsumen
Karenanya, Nugraha mempertanyakan apakah wacana pelabelan BPA pada kemasan Polikarbonat memang benar-benar memberikan efek yang positif atau justru akan semakin membuat bingung masyarakat.
Karena, dia melihat ada pasal-pasal dari revisi peraturan terkait pelabelan BPA yang sudah menjadikan wacana tersebut menjadi sangat heboh di tengah masyarakat.
“Berbicara soal basic research, tentu saja BPOM memilikinya. Cuma, kalau bahas terkait dengan wacana pelabelan BPA pada polikarbonat itu, jadi muncul pertanyaan apakah itu benar-benar akan memberikan efek yang positif bagi masyarakat atau justru akan semakin membuat bingung,” ucapnya.
Baca Juga:
Konsumen Wajib Tahu! Bahaya BPA Dalam Kemasan Plastik, dan 5 Dampak Buruknya Bagi Kesehatan
Saat membaca draf Perka BPOM terkait wacana pelabelan BPA ini, Nugraha mengatakan ada dua pasal krusial yaitu pasal 61A dan 61B, yang banyak menjadikan heboh masalah ini.
Dalam pasal 61A itu disebutkan bahwa label air minum dalam kemasan (AMDK) yang menggunakan plastik polikarbonat wajib mencantumkan tulisan berpotensi mengandung BPA.
“Tetapi, itu hanya diwajibkan bagi kemasan yang batas migrasinya melebihi 0,01 bpj. Jadi, ada pengecualian dan sebenarnya akan membuat masyarakat merasa aman,” ucapnya.