WahanaNews.co | Netizen kompak meluapkan kekesalan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) usai memblokir sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Bahkan, mereka menyuarakan boikot Kominfo.
Adapun PSE yang diblokir Kominfo, yaitu Yahoo Search Engine, Steam, DoTA2, Counter-Strike, EpicGames, Origin.com, Xandr.com, dan PayPal.
Baca Juga:
BSSN & Polri Tangani Dugaan Insiden Kebocoran Data di Indonesia
Berdasarkan pantauan pada Minggu (31/7) pagi, sejumlah warga Twitter menyatakan Kominfo telah menyulitkan masyarakat yang tidak lagi bisa mendapatkan penghasilan dari PayPal hingga tak bisa memainkan Defense of The Ancients (DoTA) 2.
Netizen pun menyematkan tagar #BoikotKominfo dalam cuitannya. "Akses buat main game lewat steam, epic, dan lain-lain saja diblokir masa PayPal juga ikutan, banyak loh yang nyari duit lewat PayPal. #BlokirKominfo," kicau akun @Fiar098.
Senada, akun @FerdyRizky7 juga menganggap kebijakan itu merugikan masyarakat, terutama gamers.
Baca Juga:
Lakukan Gerak Cepat Penelusuran dan Pengamanan Database Pelanggan, PLN Gandeng Kominfo dan BSSN
"Bayangin sudah beli game kena pajak masih saja diblokir, ini Kominfo secara tidak langsung menyuruh kita ngebajak game #BlokirKominfo," tulisnya.
Ada juga akun @bung_dehan yang menilai aturan Kominfo tersebut tidak sesuai dengan negara demokrasi.
"Coba renungkan, internet dibatasi, kuota semakin lama semakin mahal, semua dipajak, enggak ikut aturan berpihak ke pemerintah, terus diblokir. Padahal, itu rakyat diuntungkan oleh platform. Ini negara Demokrasi atau negara Kapitalis?" kicau akun @bung_dehan.
Sebelumnya, Kominfo resmi memblokir delapan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum mendaftarkan usahanya hingga waktu yang ditetapkan, yakni 29 Juli 2022 pukul 23.59 WIB.
"Iya (ada delapan yang diblokir)," kata Direktur Jenderal Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, Sabtu (30/7).
Delapan PSE yang diblokir adalah Yahoo Search Engine, Steam, DoTA2, Counter-Strike, EpicGames, Origin.com, Xandr.com, dan PayPal.
Semuel mengatakan pemblokiran akan dilakukan sampai pihak yang bersangkutan mendaftarkan usahanya sebagai PSE di website Kominfo. Ia berjanji membuka blokir dalam waktu singkat jika PSE tersebut segera mendaftar.
"Kalau sudah mendaftar dengan memberikan data yang benar bisa (kita buka blokirnya)," katanya.
Adapun pendaftaran PSE ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Sebelumnya, Menteri Kominfo Johnny G Plate mengatakan aturan PSE Lingkup Privat pemerintah tak pandang bulu dari mana asal perusahaan teknologi itu.
Pasalnya, pemerintah memberlakukan hal yang sama dengan perusahaan lokal, diwajibkan mendaftar ke negara.
"Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun BUMN harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran," kata Johnny kepada wartawan di Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Kamis (14/7).
Ia menilai pendaftaran aplikasi ke negara itu terbilang mudah karena hanya mengakses Online Single Submission (OSS).
Ia menilai pendaftaran ini adalah wujud ketaatan pada aturan negara, di mana sektor digital diberikan kesempatan begitu luas.
"Saya tidak memisahkan apakah ini PSE global atau PSE lokal, tapi PSE privat, baik swasta murni maupun BUMN harus melakukan pendaftaran. PSE publik seperti PeduliLindungi misalnya juga perlu melakukan pendaftaran, mekanismenya adalah mekanisme pendaftaran PSE publik. Ya perlu saya sampaikan PeduliLindungi sudah terdaftar sebagai PSE publik," tutur Johnny. [qnt]