WahanaNews.co | Keputusan pemerintah Indonesia memblokir sejumlah situs yang tidak melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) tak hanya menuai reaksi keras warganet.
Kebijakan pemblokiran itu juga tak luput dari sorotan media asing.
Baca Juga:
Masyarakat Penajam Paser Utara Diimbau Bijak Gunakan Media Sosial Hindari Jeratan UU ITE
Salah satu media asing bahkan menyematkan adanya laporan tahun 2021 dari kelompok hak digital Electronic Frontier Foundation (EFF), yang menyebut pemblokiran situs sebagai bentuk "penyerangan" terhadap Hak Asasi Manusia.
Kantor berita Reuters memberitakan bahwa Indonesia telah memblokir situs mesin pencari Yahoo, perusahaan pembayaran PayPal (PYPL.O) dan beberapa situs game karena kegagalan untuk mematuhi aturan perizinan.
"Pendaftaran diperlukan berdasarkan aturan yang dirilis pada akhir November 2020 dan akan memberi otoritas kekuasaan luas untuk memaksa platform mengungkapkan data pengguna tertentu, dan menghapus konten yang dianggap melanggar hukum atau yang "mengganggu ketertiban umum" dalam waktu empat jam jika mendesak dan 24 jam jika tidak," demikiain diberitakan Reuters.
Baca Juga:
Agar Elon Musk Buka Kantor X di RI, Kominfo Atur Strategi
Reuters juga coba mengkonfirmasi kepada PayPal, perusahaan ekuitas swasta induk Yahoo Apollo Global Management dan pengembang game AS Valve Corporation, yang menjalankan Steam, Dota, dan Counter-Strike. Namun tidak segera menanggapi permintaan komentar.
Sementara itu, sebuah media online Malaysia tchnave.com juga mengangkat berita serupa. Media itu memberitakan bahwa pemblokiran mengikuti pengumuman pemerintah Indonesia bahwa mereka akan memperkenalkan undang-undang baru untuk platform dan layanan online.
Antara lain, undang-undang mewajibkan mereka memiliki izin PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat untuk tetap beroperasi di negara Republik.