WahanaNews.co | Pemerintah
tengah melakukan persiapan untuk melakukan kegiatan sekolah tatap muka bagi
daerah level 4 melalui simulasi atau teknis asesmen nasional. Hal ini diucapkan
langsung oleh Juru Bicara Satgas Penangan Covid-19, Wiku Adisasmito.
Pemerintah telah menurunkan level daerah dalam masa
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.
Baca Juga:
Edy Rahmayadi Kampanye Akbar di Labura: Fokus pada Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur
Sejumlah daerah seperti wilayah aglomerasi Jabodetabek,
Bandung Raya, Semarang Raya, Surabaya Raya, dari level 4 menjadi level 3.
Ada beberapa daerah-daerah aglomerasi lainnya yang belum
berubah seperti Bali, Malang Raya, Solo Raya dan Daerah Istimewa Yogyakarta
yang masih level 4.
"PPKM Jawa-Bali pada level 4, akan dilakukan persiapan
teknis asesmen nasional atau simulasi mulai 24 Agustus hingga 2 September 2021
mendatang dengan kapasitas maksimal 25 persen pendidik dan tenaga
pendidik," ujar Wiku di Graha BNPB, Selasa (24/8/2021).
Baca Juga:
Pj Wali Kota Madiun Resmikan Sekolah Terintegrasi untuk Peningkatan Kualitas Pendidikan
"Selain itu, uji coba protokol kesehatan dilakukan pada
pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan, akan diperluas ke kawasan Solo Raya dan
DI Yogyakarta," lanjut Wiku.
Selanjutnya, daerah pada level 3, fasilitas olahraga di
ruang terbuka diizinkan untuk dibuka maksimal 50 persen.
Fasilitas penunjang seperti loker, VIP room, dan tempat
mandi tidak diizinkan digunakan, kecuali akses toilet.
Sedangkan, peraturan pada daerah level 2, masih tetap sama
di level sebelumnya.
Untuk PPKM luar Jawa-Bali Level 4 akan dilakukan persiapan
teknis asesmen nasional yang sama seperti periode dan pengaturan di Jawa-Bali.
Pada sektor non esensial dapat melakukan work from office
(WFO) dengan kapasitas 25 persen, dan harus ditutup lima hari jika muncul
klaster.
Pelaksanaan kegiatan makan atau minum di restoran, rumah
makan, kafe skala kecil, sedang dan besar diizinkan beroperasi hingga pukul
20.00.
Lalu, kapasitas maskimal 25 persen atau dua orang per meja,
dan hanya menerapkan sistem take away atau bawa pulang.
Sementara itu, mal dapat beroperasi 50 persen dari pukul
10.00-20.00 dengan skrining melalui aplikasi PeduliLindungi.
Pelaksanaan kegiatan tempat ibadah maksimal 25 persen
sekitar 30-50 orang.
Kemudian, resepsi pernikahan maksimal 25 persen atau
maksimal 30 orang, tanpa adanya makan di tempat.
Pelaksanaan kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial
masyarakat dapat beroperasi 25 persen dengan skrining melalui PeduliLindungi.
Pada daerah PPKM Level 3, seluruh restoran kapasitasnya
ditetapkan 25 persen atau 2 orang per meja dengan jam operasional hingga pukul
20.00.
Mal dapat beroperasi dari pukul 10.00 hingga pukul 20.00.
Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial masyarakat boleh
beroperasi dengan kapatias 50 persen.
Kegiatan resepsi dihadiri kapasitas 50 persen atau 50 orang.
Sedangkan, pada daerah PPKM Level 2, restoran, rumah makan,
dan kafe skala kecil hingga besar dapat melayani makan di tempat hingga pukul
20.00 dengan kapasitas 25 persen atau dua orang per meja.
Sementara kota/kabupaten dalam zona merah sudah bisa memiliki
opsi pembelajaran tatap muka.
Selain itu, kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial
masyarakat dapat beroperasi 50 persen dengan skrining melalui PeduliLindungi.
Kegiatan resepsi pernikahan dengan kapasitas 50 persen atau
50 orang.
Kemudian, penerapan PPKM wilayah luar Jawa-Bali, terdapat
beberapa fokus utama seperti evaluasi leveling daerah, masih akan dilakukan
setiap dua minggu sekali.
Lalu, untuk menjaga angka BOR maka akan dilakukan melalui
pengadaan lokasi Isolasi terpusat.
Pemerintah menggunakan kapal Pelni untuk fasilitas isolasi
terpusat dengan total 3.596 tempat tidur yang beroperasi di 6 wilayah yakni
Medan, Lampung, Makassar, Bitung, Sorong dan Jayapura.
Serta program jaring pengaman sosial sudah didistribusikan
kepada yang berhak dalam bentuk beras Bulog 10 Kg per KK, subsidi upah 1 juta
pekerja, banpres produktif usaha mikro, dan Kartu Prakerja. [rin]