WahanaNews.co | Pemerintah
Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub)
Provinsi DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2021-2022.
Seperti diketahui, di tengah situasi pandemi Covid-19,
seluruh proses PPDB dilaksanakan dari rumah secara daring (online).
Baca Juga:
Guru Dipecat Gegara Diduga Laporkan Kecurangan PPDB, Orangtua Siswa di Bogor Gelar Demo
Prosesonlineini dimulai dari pengajuan
akun, pendaftaran/pemilihan sekolah, sampai ke proses lapor diri untuk calon
peserta didik baru yang lolos seleksi.
Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Provinsi DKI Jakarta,
Nahdiana, mengatakan, Pergub ini didasari oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud RI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD),
Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK).
"Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
menyelenggarakan PPDB dengan tujuan untuk mewujudkan kesetaraan kesempatan bagi
semua warga dari seluruh latar belakang. Dengan begitu, warga bisa memperoleh
pendidikan berkualitas di DKI Jakarta. Sehingga, diharapkan PPDB ini dapat
membentuk sekolah-sekolah negeri dengan variasi peserta didik yang tinggi dan
rasa gotong royong untuk maju bersama," ujar Nahdiana, seperti dikutip
dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga:
Anies Baswedan Soroti Sistem Pendidikan di Indonesia Masih Banyak PR
"Oleh karenanya, kebijakan ini diharapkan dapat
membentuk kesetaraan akses pendidikan yang berkualitas bagi anak-anak Jakarta
dari seluruh latar belakang," tegas Nahdiana.
Berikut jalur seleksi PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022
untuk Jenjang SD, SMP, SMA, SMK:
1. Jalur Prestasi: Memberikan apresiasi terhadap
anak-anak yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik.