2. Jalur Afirmasi: Memberikan kesempatan yang lebih
besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan
bermutu dan disubsidi oleh Pemerintah.
3. Jalur Zonasi: Memberikan kesempatan anak-anak yang
berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan
sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya
tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah
pada setiap jenjang di daerah tersebut.
Baca Juga:
LSM Kota Depok Gelar Rekonsiliasi, Serukan Persatuan Pascapilkada Redam Friksi
4. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru:
Memberikan kesempatan untuk anak-anak dari keluarga yang orangtuanya pindah
tugas dan bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orangtuanya bertugas.
Selain untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK, PPDB juga dilaksanakan
untuk Satuan PAUD, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Sekolah Luar
Biasa (SLB).
Berikut jadwal pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran
2021/2022:
Baca Juga:
Viral Memo “Titipan Siswa” DPRD Banten, PKS Bereaksi Keras
1. PAUD
" Pendaftaran dan Verifikasi Berkas (21 Juni-7 Juli
2021)
" Proses Seleksi (21 Juni-7 Juli 2021)