WahanaNews.co | Mulai hari ini, Senin (26/6/2023) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2023 jalur zonasi untuk SMP dan SMA telah dibuka. Calon siswa atau orang tua bisa mulai mendaftarkan calon peserta didik baru (CPDB) di sekolah terdekat dengan rumah tempat tinggal mereka.
Link pendaftaran PPDB jalur zonasi untuk SMP dan SMA adalah di alamat ppdb.jakarta.go.id atau langsung kunjungi laman ini. Selain PPDB jalur zonasi, akses pendaftaran juga dibuka untuk tahap kedua jenjang SD.
Baca Juga:
KPU Demak Godok Zonasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pilkada 2024
Akun Instagram resmi @officialppdbdki menyatakan kegiatan pendaftaran atau pemilihan sekolah jalur zonasi diselenggarakan pada 26-27 Juni 2023 pukul 08.00 hingga 24.00 WIB.
Penerimaan melalui jalur zonasi merupakan seleksi calon murid berdasarkan zona terdekat calon peserta dengan sekolah tujuan. Mengutip laman ppdb.jakarta.go.id, seleksi peserta didik baru tahap kedua SD terdapat 1.291 sekolah di seluruh Jakarta dengan kapasitas sebanyak 25.729 siswa.
PPDB DKI Jakarta melalui jalur zonasi untuk jenjang SMP memiliki 290 sekolah tujuan dengan kapasitas atau daya tampung total sebanyak 35.172 siswa.
Baca Juga:
Khofifah Optimistis Jatim Jadi Pusat Gravitasi Ekonomi Sektor Kelautan dan Perikanan
Adapun, PPDB DKI Jakarta melalui jalur zonasi jenjang SMA meliputi penerimaan di 115 sekolah di seluruh Jakarta dengan daya tampung 13.992 siswa.
Jalur Zonasi adalah salah satu jalur PPDB Jakarta 2023 yang memberikan prioritas kepada siswa yang tinggal di satu RT atau kelurahan dengan sekolah tersebut.
Kuota jalur zonasi untuk SMP sebanyak 50 persen, sedangkan SMA sebanyak 50 persen. Tujuan jalur ini adalah untuk memberikan kesempatan kepada para siswa untuk bersekolah di tempat yang dekat dengan rumah mereka.
Cara Daftar PPDB DKI Jakarta jalur zonasi SMP dan SMA
Setelah melakukan pengajuan akun, orang tua/wali atau calon peserta didik baru (CPDB) sudah bisa melakukan pendaftaran dan pemilihan sekolah mulai 26 Juni 2023 dan berakhir pada 3 Juli 2023.
Pengajuan akun bisa dilakukan di laman PPDB DKI Jakarta 2023dan akan ditutup pada 3 Juli 2023.
1. Pengajuan Akun
Buka laman ppdb.jakarta.go.id
Klik tombol 'Pengajuan Akun' sesuai jenjang
Isi formulir pendaftaran dan data kependudukan CPDB sesuai dengan KK asli
Pilih lokasi Satuan Pendidikan untuk tempat verifikasi ajuan akun dan KK
Upload hasil scan atau foto dokumen KK asli
Cetak tanda bukti pengajuan akun berisi nomor peserta dan PIN/token untuk aktivasi
Tunggu verifikasiakun dan KK secara daring.
2. Cek status verifikasi
Cek laman publik PPDB di ppdb.jakarta.go.id
Lihat status di tombol Cek Status Pengajuan Akun di setiap jenjang
3. Aktivasi PIN/token
Buka laman ppdb.jakarta.go.id
Klik tombol Aktivasi
Masukkan Nomor Peserta
Ganti PIN/token dengan password
4. Pilih sekolah tujuan
Buka laman ppdb.jakarta.go.id
Login dengan cara input Nomor Peserta dan password
Pilih sekolah tujuan
Cetak tanda bukti pemilihan sekolah tujuan.
5. Lihat hasil seleksi
Akses laman ppdb.jakarta.go.id
Pilih jenjang sekolah dan jalur yang sesuai
Klik menu seleksi
Lihat sekolah pilihan.
6. Lapor diri
Buka laman PPDB di ppdb.jakarta.go.id
Login dengan cara input Nomor Peserta dan password
Klik tombol lapor diri
Cetak tanda bukti lapor diri
Syarat PPDB Jakarta 2023 jalur zonasi SMP dan SMA
Calon peserta didik baru (CPDB) atau calon siswa yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta.
CPBD atau calon siswa lulusan tahun sebelumnya, paling lama 2 tahun sebelumnya, yang tidak terdaftar di satuan pendidikan (sekolah) pada jenjang yang dituju, dinyatakan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermeterai cukup dan ditandatangani oleh orang tua atau wali.
CPDB atau calon siswa bersekolah di Satuan Pendidikan Asing, melampirkan surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud Ristek untuk CPDB SMP dan SMA.
Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2022 dan telah diverifikasi oleh tim verifikator Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Ketentuan Seleksi PPDB Jalur Zonasi SMP dan SMA
Jalur Zonasi menggunakan prioritas berikut:
Zona prioritas pertama diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili di RT yang sama dengan RT lokasi sekolah dan CPDB yang berdomisili di RT yang berbatasan langsung atau bersinggungan dengan RT lokasi sekolah.
Zona prioritas kedua diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili di RT pada sekitar sekolah berdasarkan pemetaan.
Zona prioritas ketiga diperuntukkan berdomisili sama dan/ atau berdekatan sekolah.
Jika jumlah CPDB yang mendaftar melalui Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2023 melebihi daya tampung, seleksi diurutkan sebagai berikut:
Zona prioritas.
Usia dari yang tertua ke yang termuda.
Urutan pilihan sekolah.
Waktu mendaftar.
Jika kuota Jalur Zonasi tidak terpenuhi, sisa kuota dimaksud dilimpahkan ke PPDB Tahap Kedua.
Jadwal PPDB Jakarta 2023 Jalur Zonasi SMP dan SMA
Jalur Zonasi SMP
Ajuan Akun: 19 Mei - 3 Juli 2023
Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah: 26 Juni - 3 Juli 2023
Proses Seleksi: 26 Juni - 3 Juli 20232
Pengumuman: 3 Juli 2023
Lapor Diri: 4 - 5 Juli 2023
Jalur Zonasi SMA
Ajuan Akun: 24 Mei - 3 Juli 2023
Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah: 26 Juni - 3 Juli 2023
Proses Seleksi: 26 Juni - 3 Juli 2023
Pengumuman: 3 Juli 2023
Lapor Diri: 4 - 5 Juli 2023
Demikian informasi pendaftaran PPDB Jakarta 2023 jalur zonasi SMP dan SMA dan jadwalnya.
[Redaktur: Alpredo]