WahanaNews.co | Polda Jawa Barat menahan Bahar bin Smith usai menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks pada Senin (3/1) malam.
Selain Bahar, pengunggah videonya yang berinisial TR ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Baca Juga:
2 Pelaku Sindikat Judi Online Asal Kamboja Diringkus Polda Jabar
TR merupakan pengunggah video ceramah Bahar bin Smith yang diduga berisi ujaran kebencian ke YouTube.
Polisi menetapkan Bahar Smith atau BS dan TR sebagai tersangka setelah menemukan dua alat bukti yang sah.
"Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Senin malam, seperti dikutip Antara.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
Bahar dan TR dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE(Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.
Jika terbukti bersalah, Bahar dan TR terancam dipenjara hingga lima tahun atau lebih.
Sebelumnya, saat mendatangi Polda Jabar untuk diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi pada Senin siang lalu, Bahar Smith sempat melontarkan pernyataan kepada wartawan mengenai kondisi apabila dirinya sampai ditahan usai pemeriksaan tersebut.