WahanaNews.co | Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Pria yang akrab disapa Pepen itu diamankan bersama 13 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (5/1/2022).
Baca Juga:
OTT KPK Bengkulu, Calon Gubernur Petahana Dibawa dengan 3 Mobil
Saat ini, politikus Partai Golkar tersebut telah ditahan oleh penyidik Komisi Antirasuah di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, KPK menduga Pepen menggunakan banyak cara untuk memperoleh uang miliaran dari hasil intervensi proyek pengadaan barang dan jasa dari sejumlah pihak swasta.
Namun, uang tersebut diduga tidak pernah disetorkan langsung kepada Pepen, melainkan melalui orang kepercayaannya yang juga aparatur sipil negara (ASN).
Baca Juga:
Soal Pimpinan Baru KPK: Pakar Hukum Nilai Independensi KPK Terancam
"Pihak-pihak tersebut (swasta) menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaan (Pepen)," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022).
Manfaatkan Lurah hingga Kepala Dinas
Dalam suap proyek pengadaan lahan, misalnya, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi diduga menjadi kepanjangan tangan Pepen untuk menerima Rp 4 miliar dari pihak swasta.
Lalu, Camat Jatisampurna Wahyudin diduga juga menjadi kepanjangan tangan Pepen untuk menerima Rp 3 miliar dari Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.
Bahkan, Wahyudin sendiri pun diduga menerima Rp 100 juta, mengatasnamakan sumbangan ke salah satu masjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga Rahmat Effendi.
Tidak hanya proyek pengadaan barang dan jasa, Pepen juga diduga menerima ratusan juta rupiah dari hasil meminta uang jabatan kepada pegawai Pemerintah Kota Bekasi.
"Tersangka RE (Rahmat Effendi) juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemerintah Kota Bekasi, sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya di Pemerintah Kota Bekasi," papar Ketua KPK.
Uang yang diduga dipakai untuk operasional Pepen tersebut dikelola oleh Lurah Kali Sari, Mulyadi alias Bayong.
"Pada saat dilakukan tangkap tangan, tersisa uang (hasil mengutip para pegawai Pemkot Bekasi) sejumlah Rp 600 juta," kata Firli.
Tidak hanya itu, Pepen juga diduga menerima Rp 30 juta dari Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi.
Firli menyebut, uang itu diterima Pepen melalui orang kepercayaannya yang juga Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin.
“Terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi, RE diduga menerima uang Rp 30 juta dari AA (Ali Amril) melalui MB (M Bunyamin),” jalas Firli.
"Sumbangan Masjid"
Dalih lain yang digunakan Pepen untuk menerima uang suap yaitu melalui "sumbangan masjid".
Menurut Firli, pemberian "sumbangan masjid" kepada Pepen biasanya dilakukan sebagai kesepakatan atas penunjukan proyek di Kota Bekasi.
"Sebagai bentuk komitmen, tersangka RE diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, di antaranya dengan menggunakan sebutan 'untuk sumbangan masjid'," ucap Firli.
Pepen juga diduga campur tangan dan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digusur dan digunakan untuk proyek pengadaan.
Lokasi-lokasi itu antara lain pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar, dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar.
Hanya 9 yang Jadi Tersangka
Dalam kasus ini, KPK mengamankan 14 orang termasuk Pepen, namun hanya sembilan orang yang dijadikan tersangka.
Selain Pepen, ada 8 orang lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dari hasil OTT ini.
Empat orang merupakan penerima suap yakni Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin, Lurah Kali Sari Mulyadi alias Bayong, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
Empat orang lainnya merupakan pemberi suap, yakni Ali Amril Direktur PT MAM Energindo, Lai Bui Min alias Anen (swasta), Suryadi dari PT Kota Bintang Rayatri, dan Makhfud Saifudin Camat Rawalumbu.
KPK Dalami Peran-peran Tersangka Lain
KPK berjanji akan terus mendalami peran-peran ASN yang terlibat kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi tersebut.
Bahkan, lembaga antikorupsi itu juga akan terus mendalami aliran uang yang diterima dan yang telah digunakan Pepen dan tersangka lainnya terkait kasus ini.
"Tentu kami akan dalami terkait hal tersebut lebih lanjut pada proses penyidikan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (7/1/2022). [rin]