WahanaNews.co | Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar alias Gus Muhaimin, menyambut baik disahkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, yang diteken Presiden Joko Widodo alias Jokowi tertanggal 2 September 2021.
Perpres tersebut diketahui membahas mengenai dana abadi pesantren yang sejak lama dinantikan kalangan pesantren.
Baca Juga:
Desa Larik Kemahan Ikut Pilkades Serentak Kota Sungai Penuh Pada 9 September 2023
Menurut Gus Muhaimin, dana abadi pesantren merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, tepatnya di Pasal 49 ayat (1) dan (2).
“Terimakasih, Pak Jokowi. Tentu saya bersyukur permintaan PKB terkait dana abadi pesantren dijawab Presiden dengan menerbitkan Perpres ini. Ini adalah bentuk kepatuhan pemerintah terhadap konstitusi,” kata Gus Muhaimin di Jakarta, Selasa (14/9/2021).
Wakil Ketua DPR RI bidang Korkesra itu menyebut, UU Pesantren mewajibkan pemerintah untuk menyediakan anggaran pesantren serta pembentukan dana abadi pesantren yang bersumber dari dana pendidikan.
Baca Juga:
Dibiayai Dana Abadi Pesantren, 1.000 Kuota Beasiswa Santri Dibuka Awal Juli
Karena itu, Gus Muhaimin menilai Perpres Nomor 82 Tahun 2021 yang diteken Presiden Jokowi sudah tepat dan sesuai dengan amanat konstitusi.
Dengan adanya Perpres itu, Gus Muhaimin berharap pesantren semakin eksis dan maju.
"Dana abadi pesantren merupakan kehadiran negara untuk menjaga keberlangsungan pesantren. Kontribusi pesantren sangat besar untuk negara ini, jadi negara tidak boleh hadir setengah-setengah," ujar Gus Muhaimin.