WahanaNews.co, Jakarta – Sejak dilantik, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi berjanji memberantas judi online.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap beragam fakta menarik soal transaksi judi online di Indonesia, mulai dari profil pemain hingga total taruhan sejak 2017.
Baca Juga:
Pemulangan DPO Dari Filipina ke Indonesia Disebut Menko Yusril Gunakan Perjanjian MLA
"Kominfo akan berantas tuntas judi online," ucapnya, dalam pertemuan dengan beberapa pemimpin redaksi media nasional pada Selasa (18/7/2023) melansir CNN Indonesia Kamis (28/9/2023).
Salah satu bentuknya adalah pemutusan akses atau takedown konten judi online. Per 1 Agustus hingga 23 September 2023, Kominfo sudah takedown 126.408 konten pada situs dan platform media sosial.
"Kominfo juga menemukan 1.931 rekening terkait perjudian, dengan 201 rekening sudah dilakukan pemblokiran," imbuh Budi, dalam siaran pers Kominfo.
Baca Juga:
Kembali Satreskrim Polres Subulussalam Amankan Seorang Pria Terduga Pelaku Pemain Judi Online
Dalam perang melawan judi online ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membongkar angka-angka luar biasa besar terkait transaksi tindak pidana ini.
Berikut rinciannya berdasarkan keterangan PPATK yang diterima CNNIndonesia.com dari Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah, Senin (26/9/2023):
Total transaksi belum Rp200 T
Kominfo, dalam siaran persnya, sempat mengungkap, berdasarkan laporan PPATK, "total transaksi judi online di Indonesia diperkirakan mencapai Rp200 triliun."
Sementara, kerugian masyarakat per tahun ditaksir mencapai Rp27 triliun.
Namun, PPATK mengungkap total perputaran dana alias akumulasi terkait judi online pada periode 2017-2022 tepatnya mencapai Rp190.265.249.786.831 (Rp190 triliunan).
PPATK mendapatkan angka tersebut usai melakukan penelusuran dan analisis terhadap 157 transaksi dari 887 pihak yang merupakan jaringan bandar judi online pada periode itu.
Dalam data tersebut, Natsir menjelaskan aktivitas transaksi meningkat setiap tahunnya bahkan hampir dua kali lipat pada periode 2021-2022.
Berikut rincian perputaran dana judi online pada periode 2017 hingga 2022:
Tahun Jumlah Transaksi Nilai Transaksi
2017 250.726 Rp2.009.676.571.607
2018 666.104 Rp3.975.512.890.359
2019 1.845.832 Rp6.183.134.907.079
2020 5.634.499 Rp15.768.525.166.418
2021 43.597.112 Rp57.910.725.296.081
2022 104.791.427 Rp104.417.674.955.287
TOTAL 156.785.700 Rp190.265.249.786.831
Tujuan transaksi
PPATK pun mengungkap dana sebesar itu terkait dengan berbagai kepentingan bisnis judi online, termasuk pencucian uang.
"Perputaran dana dimaksud, merupakan aliran dana untuk kepentingan taruhan, pembayaran kemenangan, biaya penyelenggaraan perjudian, transfer antar-jaringan bandar."
"Serta transaksi dengan tujuan yang diduga pencucian uang yang dilakukan oleh jaringan bandar," lanjut lembaga tersebut.
Total taruhan
Data PPATK juga mengungkap total dana taruhan judi online masyarakat RI pada periode itu sudah ngeri, melampaui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Barat 2023 yang mencapai Rp34,39 triliun.
"Total partisipasi pertaruhan masyarakat yang dapat diidentifikasi selama periode 2017 2022 mencapai lebih dari Rp52 T," menurut keterangan tertulis itu.
Pemain berpenghasilan rendah
Lembaga itu mengungkap aktivitas transaksi judi online itu meningkat setiap tahunnya.
"Partisipasi masyarakat dalam kegiatan perjudian online sangat besar di mana diketahui terdapat jutaan masyarakat yang terlibat dalam permainan judi online," menurut keterangan tersebut.
Totalnya, PPATK mendeteksi 2.761.828 pihak mengikuti permainan judi online. Sebanyak 2.190.447 di antaranya adalah yang melakukan aktivitas pertaruhan dengan nominal kecil di bawah Rp100 ribu.
Siapa mereka? PPATK menyebut para pihak ini terdeteksi sebagai "golongan warga berpenghasilan rendah dengan profil sebagai pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, pegawai swasta, dan lain-lain."
PPATK tak mengungkap batasan penghasilan rendah para pemain judi online ini.
[Redaktur: Alpredo Gultom]