WahanaNews.co | Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan tetap mengizinkan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) meski saat ini ibu kota Indonesia itu tengah menerapkan PPKM Level 2.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022, tentang PPKM Jawa-Bali, Jakarta kembali masuk dalam kategori level 2.
Baca Juga:
Pemkab Taput Diseminasi Kasus Untuk Percepatan Penurunan Stunting
"Tetap berjalan, sementara belum ada kebijakan untuk disetop," kata Kasubag Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taga Radjagah kepada, Selasa (4/1/2022).
Taga mengungkapkan, bahwa pihaknya akan tetap memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan PTM di seluruh wilayah Jakarta.
Sampai hari ini, Dinas Pendidikan DKI belum menerima laporan ada siswa yang terpapar Covid-19 seusai mengikuti PTM 100 persen.
Baca Juga:
Ketidakpahaman Bahaya Konsumsi Gula Berlebih Bisa Picu Potensi PTM di Masa Mendatang
Tega menyebutkan bahwa jika merujuk SKB 4 menteri mengenai PTM, Pemerintah Pusat memang mewajibkan seluruh sekolah melaksanakan PTM 100 persen.
Namun, DKI memberikan diskresi kepada orang tua yang belum memberikan izin anaknya mengikuti PTM.
"Artinya kita mencoba untuk mengakomodir masyarakat yang masih ingin atau khawatir kesehatan anaknya terganggu. Mungkin juga karena orang tua itu (takut) anaknya punya penyakit bawaan," sebutnya.