WahanaNews.co | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah
mengeluarkan surat yang menyatakan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU)
terpilih, Muryanto Amin, tetap dilantik.
Pelantikan rencananya digelar 28
Januari 2021.
Baca Juga:
Tohong Pangondian Harahap Terpilih Kembali Dalam Konferensi PWI Paluta I Secara Aklamasi
"Iya. Tetap dilanjutkan iya. Jadi
ya itu surat memang betul dari Kementerian, dari saya yang tanda tangan,"
kata Sekjen Kemendikbud, Ainun Na'im, saat dimintai konfirmasi soal surat
pelantikan Rektor USU, Senin (25/1/2021).
Surat nomor 4607/MPK.A/RHS/KP/2021 itu
ditujukan kepada Ketua Majelis Wali Amanat USU.
Surat tersebut menyatakan pelantikan
Rektor USU 2021-2026 tetap dilaksanakan pada 28 Januari 2021 di Jakarta.
Baca Juga:
Pj Bupati Paluta Lantik 105 Kepala Desa Terpilih dan 1 Kepala Desa Pergantian Antar Waktu
Ainun juga buka suara soal SK yang
diteken Rektor USU saat ini, Runtung Sitepu, yang menyatakan Muryanto melakukan
plagiat diri sendiri atau self-plagiarism.
Menurutnya, tak ada aturan soal self-plagiarism di Indonesia, bahkan dunia.
"Nah kemudian bisa saya jelaskan
begini, itu kan ada tuduhan self-plagiarism
ya. Dalam peraturan kita self-plagiarism
nggak ada. Yang namanya plagiarisme kalau mengambil karya orang lain. Kalau
karya sendiri bukan plagiarisme. Praktik di dunia internasional juga begitu.
Nggak ada self-plagiarism itu. Kata self-plagiarism itu dalam berbagai
asosiasi peneliti juga nggak ada. Adanya plagiat, plagiat kalau mengambil karya
orang lain," ujarnya.
Dia memastikan tak ada masalah terkait
pelantikan Muryanto.
Menurutnya, seseorang baru dinyatakan
bersalah melakukan plagiat jika mengambil karya orang lain tanpa menyebut sumber
secara jelas.
"Di Permendikbud nomor 17 tahun
2010 itu jelas didefinisikan yang namanya plagiarisme itu kalau mengambil karya
orang lain. Kalau karya sendiri ya bukan," ucapnya.
Sebelumnya, Muryanto dinyatakan
memplagiat karya ilmiahnya sendiri yang berjudul A New Patronage Network of Pemuda Pancasila in Governor Election of
North Sumatera yang dipublikasikan pada jurnal Man in India.
Karya tersebut dinilai plagiat dari
karya Muryanto sendiri yang dalam bahasa Indonesia berjudul Relasi Jaringan Organisasi Pemuda dalam Pemilihan
Gubernur Sumatera Utara.
Kubu Muryanto menyatakan akan
mengajukan banding atas SK Nomor 82/UN5.1.R/SK/KPM/2021 yang diteken Runtung
pada 14 Januari 2021.
Pihak Muryanto juga menuding SK
tersebut politis.
"Bahwa kami menduga pelaksanaan
proses penjatuhan sanksi pelanggaran berat terhadap klien kami adalah tindakan
politis," kata kuasa hukum Muryanto, Hasrul Benny Harahap, di Medan, Sabtu
(16/1/2021).
Tudingan tersebut ditepis oleh
Runtung. Dia menegaskan, SK tersebut dikeluarkan setelah
melewati berbagai proses dan pertimbangan.
"Kenapa orang mengatakan politis,
kenapa nggak substansi dari putusan itu benar atau nggak. Kenapa nggak ke situ?
Kok politis, politis, itu yang saya sama sekali tidak terima dan sulit saya
maafkan kalau dikatakan politis. Karena sama sekali tidak pernah saya lakukan
sepanjang hidup saya untuk hal-hal seperti ini menzalimi orang," ujar Runtung.
Kemendikbud menyatakan, belum ada aturan soal self-plagiarism.
Menurut Kemendibud, self-plagiarism masih menjadi
perdebatan di dunia. [dhn]