WahanaNews.co | Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin, mendukung penuh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Muryanto mengatakan, dengan adanya Permen PPKS itu maka ada standar ukuran yang jelas untuk melindungi mahasiswa dari kekerasan seksual.
Baca Juga:
Bupati Deli Serdang & Rektor USU Bahas Program Strategis
"USU mendukung Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021. Dengan adanya aturan tersebut kampus memiliki ketegasan dalam menerapkan aturan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual," ujar Muryanto di Kampus USU, Senin (15/11/2021).
Dia menjelaskan, sebelum adanya peraturan tersebut, aturan mengenai penanganan kasus kekerasan seksual di kampus masih mengambang.
"Hadirnya Permendikbudristek tentu akan menjadi panduan bagi kampus untuk membuat aturan turunan dan memberi kepastian dalam penindakan karena ada payung hukum yang lebih tinggi," ujarnya.
Baca Juga:
USU Kantungi Akreditasi Unggul BAN-PT
Untuk memperkuat itu, Muryanto menjelaskan, USU akan membuat peraturan rektor terkait pembentukan Tim Satuan Tugas sebagaimana yang diamanatkan di dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.
"Tim Satuan Tugas segera dibentuk untuk menindaklanjuti isi dari Permendikbud, tentu tujuannya adalah untuk menghilangkan kekerasan seksual di kampus," tegasnya.
Ia menilai, dengan adanya Permendikbudristek ini juga memberikan jaminan keamanan kepada para mahasiswa, khususnya perempuan, untuk lebih nyaman dalam menjalankan aktivitas belajarnya di lingkungan kampus.