WahanaNews.co | Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas untuk Perguruan Tinggi pun akhirnya mulai dibuka. Melalui Ditjen Dikti Ristek, Kemendikbudristek mempublikasikan panduan penyelenggaraan PTM untuk perguruan tinggi.
Panduan tersebut dikeluarkan melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2022.
Baca Juga:
Pemkab Taput Diseminasi Kasus Untuk Percepatan Penurunan Stunting
Kemdikbudristek menegaskan, PTM Terbatas yang akan dibuka perguruan tinggi wajib menerapkan protokol kesehatan ketat. Selain itu, perguruan tinggi juga harus tetap menyediakan pembelajaran daring.
Bagi perguruan tinggi yang akan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka, baik perkuliahan, praktikum, studio, praktik lapangan, maupun bentuk pembelajaran lainnya, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut.
6 Langkah Persiapan PTM
Baca Juga:
Ketidakpahaman Bahaya Konsumsi Gula Berlebih Bisa Picu Potensi PTM di Masa Mendatang
1. Perguruan tinggi dapat melaksanakan persiapan PTM Terbatas dengan menyesuaikan level PPKM berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, di antaranya:
- Perguruan tinggi di wilayah PPKM level 1, level 2, dan level 3 dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka terbatas dan melaporkan pada satuan tugas daerah setempat.
- Bagi perguruan tinggi swasta selain melaporkan pada satuan tugas daerah juga melaporkan kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.