3. Sivitas akademika dan tenaga kependidikan yang melakukan aktivitas di kampus harus:
a. dalam keadaan sehat;
Baca Juga:
Pemkab Taput Diseminasi Kasus Untuk Percepatan Penurunan Stunting
b. sudah mendapatkan vaksinasi. Bagi yang belum divaksin, membuat surat pernyataan yang berisi keterangan bahwa yang bersangkutan belum mendapatkan kuota vaksinasi atau tidak bisa divaksinasi karena alasan tertentu (memiliki komorbid);
c. mendapatkan izin orang tua, dibuktikan dengan surat pernyataan;
d. bagi mahasiswa yang tidak bersedia melakukan pembelajaran tatap muka dapat memilih pembelajaran secara daring;
Baca Juga:
Ketidakpahaman Bahaya Konsumsi Gula Berlebih Bisa Picu Potensi PTM di Masa Mendatang
e. mahasiswa dari luar daerah/luar negeri wajib memastikan diri dalam keadaan sehat, melakukan karantina mandiri selama 14 hari atau melakukan tes swab, atau sesuai peraturan/protokol yang berlaku di daerah setempat;
4. Melakukan tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 secara ketat dan terkendali.
5. Warga kampus diharapkan dapat menjadi duta perubahan perilaku di lingkungan masing-masing.