WahanaNews.co | Mahasiswi yang diduga menjadi korban pelecehan seksual akhirnya diperbolehkan mengikuti yudisium setelah Dekanat Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang mendapat desakan dari berbagai pihak.
Sebelumnya, diketahui korban sempat dicoret dari daftar peserta yudisium.
Baca Juga:
Berkas Perkara Tersangka 2 Dosen Cabul Unsri Dilimpahkan Kekejaksaan
Presiden Mahasiswa Unsri Dwiki Sandi menjelaskan, korban yang belakangan diketahui berinisial F mengikuti yudisium Fakultas Ekonomi pada kloter dua, Jumat (3/12) siang.
Seyogianya dia masuk dalam kloter satu pada pagi hari tetapi namanya hilang dari daftar.
"Alhamdulillah, berkas perjuangan dan desakan banyak pihak, (korban) tadi diyudisium kloter siang," ungkap Dwiki.
Baca Juga:
Berkas Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi Unsri Dilimpahkan ke Kejati
Dari informasi yang diterimanya, keputusan yudisium itu setelah dekanat dan seorang perwakilan rektorat menggelar rapat mendadak.
Sebab, pencoretan F dari daftar peserta yudisium tadi pagi terlanjur menyebar luas.
"Ya, dekanat dan rektorat tadi rapat dadakan," ujarnya.