WahanaNews.co | Seorang siswi kelas II SMA di Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi
Bengkulu, berinisial MS (19), dikeluarkan dari sekolah atau drop out (DO) karena mengunggah umpatan
yang dianggap melecehkan bangsa Palestina.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Kerja Sama
Hubungan Masyarakat (BKHM) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi (Kemendikbud-Ristek), Hendarman, menyebut bahwa hal itu merupakan wewenang Pemerintah Daerah.
Baca Juga:
Komisi IV DPRD Kalsel Kritisi Ketimpangan Pemberian BOS
Pihaknya mengaku menghormati setiap
keputusan yang diambil asalkan sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Terkait dengan kasus tersebut,
kami selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan dinas pendidikan terkait
guna membahas berbagai isu tata laksana di sekolah dan peserta didik, termasuk
kasus ini. Mekanisme dan wewenang pelaksanaan sekolah berada di bawah supervisi
pemerintah daerah dan kami senantiasa menghormati kewenangan ini," ucap
Hendarman kepada wartawan, Kamis (20/5/2021).
Namun begitu, Hendarman mengaku
pihaknya mendorong dialog yang konstruktif antarpihak terkait untuk membahas kasus
tersebut.
Baca Juga:
Simak, Ini Daftar Formasi CPNS 2024 untuk Sarjana Pendidikan
"Pada dasarnya kami terus
mendorong diskusi positif dengan pemerintah daerah dan dinas terkait agar
setiap permasalahan yang terjadi dapat terselesaikan dengan baik sesuai dengan
aturan yang berlaku," ujarnya.
Seperti diketahui, MS harus berurusan
dengan hukum usai unggahannya yang bernada penghinaan terhadap Palestina viral
di media sosial.
Melalui video 8 detik itu, MS
mengumpat negara Palestina menggunakan nama binatang di akun TikTok miliknya.